• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mengutip Hadist Nabi, Kapolres Selayar: Jangan Tinggalkan dan Jangan Datangi Daerah Wabah

    Selayar Pos
    Senin, 13 April 2020, 21:31 WIB Last Updated 2020-04-13T14:31:55Z

    SELAYAR POS ■ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kembali menggelar rapat di ruang kerja Bupati, rapat tersebut membahas pembatasan penyebrangan penumpang dan logistik di pelabuhan Pamatata Kab. Kep. Selayar, hari ini Senin, (13/4/2020).

    Rapat ini dihadiri langsung oleh seluruh Forkopimda, Kepala Unit Pelabuhan, Para Kepala OPD terkait, Kepala Bandara, Pihak Wings Air, ASDP dan Undangan lainnya.

    Sehubungan dengan masih banyaknya warga Kepulauan Selayar yang datang dari daerah Zona Merah khususnya Kota Makassar, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH mengungkapkan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur berada di luar Selayar hendaknya tidak dipulangkan ini, sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW.

    "Bila kamu mendengar wabah di suatu daerah, maka kalian jangan memasukinya, tetapi jika wabah terjadi di daerah kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu," ungkap Kapolres mengutip hadist yang diriwayatkan Bukhari-Muslim.

    Daam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa terkait penumpang yang naik dikapal pemuatan logistik dan pangan agar dilakukan larangan.

    Selanjutnya, untuk penumpang yang akan menaiki kapal tanpa SPB agar dilakukan pendataan dari dinas perhubungan.

    "Untuk masalah stabilitas harga agar dilakukan operasi pasar, sehingga tidak terjadi penimbunan dan kenaikan harga barang, serta hasil temuan operasi yang dilakukan jajarannya masih banyak  gudang yang tidak memiliki izin (resi gudang) yang menyebabkan dugaan terjadinya penimbunan, karena arus keluar masuk barang tidak tercatat," jelas Kapolres.

    Dia juga mengingatkan agar perlu diwaspadai terkait terjadinya provokasi oleh masyarakat masalah larangan kegiatan di luar dan penerapan  tidak melaksanakan sholat jumat di Masjid, diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing. 

    Oleh karena itu, Kapolres berharap himbauan yang dikeluarkan pemerintah agar ditaati sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan.

    ■ Ircak

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru