• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wabup : Pengelolaan BMD Harus Profesional ,Tertib dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 27 September 2021, 23:07 WIB Last Updated 2021-09-27T16:07:55Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi selenggarakan Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 kepada Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Sukabumi, di Aula kantor Kejaksaan Negeri kab. Sukabumi, Jl.Karang tengah - Cibadak, Senin (27/9/2021).


    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mendeskripsikan cukup rinci

    mengenai tatakelola barang milik daerah secara transparan, efisien, akuntabel,

    ekonomis serta mewujudkan Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)yang menekankan pada penciptaan nilai tambah.


    "Secara praktis pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi 3 fungsi utama, yaitu : perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/ pemanfaatan secara efisien dan efektif serta aspek monitoring. "Pengelolaan barang milik daerah, harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat," demikian disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri saat membuka acara tersebut.


    Menurutnya, pemahaman dan kapasitas perlu terus ditingkatkan supaya pengelolaan BMD dilakukan secara baik selain itu berprinsip kepada transparansi informasi dan tertib administrasi. "Pengelolaan dan manajemen aset Daerah merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah, dilakukan penuh tanggungjawab, Jangan sampai aset daerah dibiarkan dan tidak tertib administrasinya, karena itu sosialisasi dan diseminasi sangat penting serta bisa mendorong optimalisasi pelayanan publik," ungkapnya.


    Dalam acara ini hadir tiga Narasumber yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dwi Agus Sulistyo dengan judul materi pengelolaan barang milik daerah yang tertib, Plt. Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Taufik Gumilar dengan materi Ganti Kerugian daerah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yunianto dengan materi Optimalisasi Tatakelola Aset daerah.


    Secara keseluruhan materi yang disampaikan menyangkut sasaran strategis yang harus dicapai dalam pengelolaan Barang Milik daerah antara lain terwujudnya ketertiban administrasi, inventarisasi dan sertifikasi aset daerah, sistem pelaporan, terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan, pengamanan aset daerah, serta tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai aset daerah.

    ( Agil.R )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru