Portalmiliter | Sukabumi, – Banyaknya pengaduan dari
masyarakat terkait polemik maraknya intervensi dan monopoli yang dilakukan
beberapa oknum kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) Kartu Sembako, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Menurut Yuda, juklak juknisnya sudah jelas bahwa BPNT ini
bisa dibelikan di mana saja, baik di warung atau pun di tempat-tempat yang
diinginkan oleh masyarakat keluarga penerima manfaat.
“Jadi tidak ada lagi
penggiringan-pengiringan kepada keluarga penerima manfaat supaya
membelanjakannya di suatu tempat,” ujar Yudha kepada awak media saat ditemui usai mendampingi Wakil Ketua Komisi II
DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati yang melaksanakan reses hari terakhirnya di Kampung
Selajambe Desa Cisaat Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
“Intinya, Keluarga Penerima Manfaat bebas membelanjakannya
di mana saja. Yang penting kwalitas, kwantitas dan peruntukannya betul-betul
digunakan untuk kebutuhan sembako dan vitamin,”lanjut yudha.
"Apabila ada oknum-oknum yang menggiring dan melakukan
intimidasi kepada penerima KPM untuk membelikannya di salah satu tempat atau
warung, masyarakat jangan takut untuk melaporkannya kepada aparat penegak
hukum. DPRD Kabupaten Sukabumi juga siap menerima pengaduan masyarakat untuk
ditindaklanjuti bersama-sama melalui aparat penegak hukum,” pungkasnya.