• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Beredar Di Sosmed Pembuatan Surat Vaksin Covid-19 Resmi Tanpa Di Suntik

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 23 Mei 2022, 08:24 WIB Last Updated 2022-05-23T01:25:28Z



    Portalmiliter | Sukabumi,- Adanya penyakit yang saat ini melanda di seluruh dunia yaitu wabah yang dinamakan Covid 19, bahkan pemerintah mewajibkan untuk rakyat indonesia agar disuntik dengan yang dinamakan Vaksin, hal itu sudah barang tentu demi rakyat indonesia terhindar dari penyakit yang mematikan tersebut.


    Sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dulu beredar di media sosial Facebook.


    Dengan adanya wabah penyakit yang mematikan ini banyak dugaan para oknum bahkan terang terang terangan melalui salah satu melalui akun facebooknya menawarkan jasa vaksin tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin tersebut.


    "Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal atau pemalsuan data", ungkap Akun tersebut.


    Bahkan menurut akun tersebut mengungkapkan "bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx)", tulis akun Facebook milknya.


    Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi.


    Tak hanya itu, sertifikat juga diklaim bukan ilegal atau palsu, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.


    Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM darurat, beberapa waktu yang lalu

    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan "memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai pidana", pesannya.


    Wikupun mengingatkan, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,


    Pemerintah telah mengantisipasi adanya tindak pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dengan menambahkan QR code yang unik dan berbeda pada sertifikat asli yang diberikan kepada setiap penerima vaksin.


    "Demi mencegah pemalsuan ini, pada setiap lembar sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan QR Code yang unik dan berbeda untuk setiap orang", kata Wiku kepada Wartawan, Minggu (18/7/2021) malam, berapa waktu yang lalu.


    Ia mengatakan, pihaknya berharap agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.


    Namun lain halnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa bulan yang lalu, bahkan pemerintah pusat, provinsi dan daerah tak henti hentinya mensosialisai terhadap masyarakat agar mengikuti anjuran negara guna masyarakat harus di vaksin, hal itu demi kesehatan yang lebih sehat, dan mengantisipasi penyakit yang membahayakan itu, hal itu sudah jelas sesuai anjuran pemerintah.


    Tapi apa yang terjadi yang dilakukan oknum yang berseragam Pegawai Negeri Sipil yang diduga berdinas di bawah naungan dinas kesehatan kabupaten sukabumi, menawarkan Surat sertifikat vaksin tanpa harus disuntik vaksin, "Sini sama saya, gak usah disuntik vaksin, yang penting akang bayar 50 ribu rupiah perorang", terang oknum PNS Dinkes kabupaten sukabumi.


    Dan akhirnya orang yang ditawarkan oleh dirinya, akhirnya mengeluarkan uang sebesar 50 ribu rupiah, tanpa disuntik vaksin sudah punya surat vaksin tersebut hanya dengan membayar 50 ribu rupiah, dan itupun bukan satu orng yang membeli surat vaksin tersebut.


    Dan apabila pihak hukum yaitu kepolisian ataupun pihak satgas covid kabupaten sukabumi dari dinkes memerlukan barang bukti kita siap hadirkan surat sertifikat yang diduga palsu, dan para korbannya yang membeli surat vaksin tersebut, kita siap untuk menghadirkan.


    Sedangkan menurut undang undang hukum pidana, dibawah ini sudah jelas tertera.


    (1)Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai.


    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu. 


    (Rd. Hadi/Kaperwil Jawa Barat)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru