Portalmiliter | Sukabumi;- Lokasi Bumi Perkemahan Nusa Dua Sadang di desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang menempati Tanah Asset Desa berubah fungsi menjadi Gudang alat-alat Berat dan Bahan Matrial Salah satu Penyedia Jasa Konstruksi PT.TMPP asal Tasikmalaya yang menjadi Pemenang tender atas Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sukabumi (Baros)-Sagaranten-Tegalbuleud tahun jamak yamg di biayai bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.86.248.827.300,86.
Di tegaskannya lagi, di benarkan jika Keuntungan/Profit dari sewa-kontrak di masukan ke Kas Desa APBDes untuk di gunakan dan di alokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Datarnangka, namun sebaliknya jika Keuntungan dari Sewa-kontrak tanah asset desa tersebut malah di alokasikan dan di bagi-bagi untuk kepentingan pribadi dan golongan hal ini lah yang melanggar hukum.''asalkan keuntungan/profit yang di berdayakan tanah asset desa di peruntukan kembali untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Desa Datarnangka, jangan sampai masuk Kas Desa lalu di ambil lagi dan di bagikan, itu yang melanggar hukum, tegas Agil Rachman.
Masih menurutnya bahkan pihak Penyedia Jasa Konstruksi pun, dalam hal ini PT.TMPP, sejatinya harus melihat dan mempertimbangkan lokasi untuk Gudang Penyimpanan Alat-alat berat dan Bahan Matrial, apakah lokasi tersebut tidak berdampak dengan Kepentingan Umum/masyarakat banyak. Jelas-jelas lokasi tersebut di bangun dan peruntukannya tempat Bumi Perkemahan, yang mana output dan inputnya untuk kepentingan umum/nasyarakat. ''seharusnya pihak perusahaan saat di tawari lokasi tersebut, sejatinya mempertimbangkan dari segi kepentinmgan umum dan bukan untuk kepentingan berusaha/bisnis semata'', kata Agil.
Sementara itu Kepala Bidang Asset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Dedi saat di minta Konfirmasi terkait permasalahan ini sangat terkejut dan mengatakan Sungguh saya baru dapat informasi sekarang, dan terima kasih atas informasinya dan saya akan tugaskan dan turunkan Tim sub.Koor Asset Desa untuk mengechek kebenaran dari informasi LPWS yang saya terima.’’ Sungguh saya baru mengetahui sekarang dari LPWS dan segera akan Turunkan Tim Sub Koor.Asset Desa ke Lokasi tersebut’’, kata Dedi. Di tambahkannya bahwa semua Asset Desa yang di perdayakan oleh pemdes harus masuk ke APBDes dan tidak untuk di nikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. ‘’saya akan meminta penjelasan dari Kepala Desa Datarnangka, mengenai mekanisme dan aturan hukum mengenai pemberdayaan asset desa sampai aliran nilai Sewa-kontrak di gunakan untuk apa saja dan di nikmati oleh siapa saja’’, tegas Dedi melalui telepon selularnya.
Sampai berita ini di turunkan, pihak Pemdes Datarnangka dan Pimpinan Pelaksana lapangan PT.TMPP, saat di minta komentarnya terkait permasalahan ini baik melalui Whatt Up dan Telepone Seluler tidak bisa di hubungi. -berlanjut------------(ti--Red).