• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pernyataan Sikap IJTI Korda Sukabumi Terhadap Kekerasan Yang Menimpa Jurnalis Online Ilham Nugraha

    PORTALMILITER.COM
    Selasa, 14 Juni 2022, 01:28 WIB Last Updated 2022-06-13T18:35:15Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Kembali, kekerasan terhadap jurnalis terjadi lagi. Kali ini seorang wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di RSUD Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wib.


    Sedikit berbicara kronologis, Ilham sedang menjalankan tugasnya menuju rumah sakit umum daerah Palabuhan Ratu untuk melakukan konfirmasi. Sebagai seorang jurnalis, konfirmasi ke berbagai sumber terkait dengan peristiwa jatuhnya pengendara motor ke Sungai Cimandiri, di jembatan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kab.Sukabumi sangat diperlukan. Saat melakukan peliputan beberapa orang tak dikenal merasa keberatan, dan langsung mengejar Ilham hingga terjadi pengeroyokan oleh 15 orang lebih. Padahal sebelumnya saudara Ilham telah mengikuti permintaan para pelaku untuk tidak mengambil gambar. Dalam kronologis yang diceritakan oleh saudara Ilham, IJTI Korda Sukabumi bersepakat bahwa saudara Ilham telah menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. 


    Akibat kejadian ini, Ilham menderita luka cukup serius di bagian kepala dan punggung.


    Dengan ini, sebagai lembaga profesi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Sukabumi Raya kami mengambil sikap ; mengecam tindakan premanisme dan kekerasan yang dialami oleh saudara Ilham.



    Kami pun mendukung pihak kepolisian resort Sukabumi untuk dapat mengungkap kasus ini dan menghentikan aksi premanisme dan kekerasan yang terjadi terhadap saudara Ilham.


    Demikian pernyataan sikap IJTI Korda Sukabumi Raya dan disampaikan ke hadapan publik sebagai pembelajaran bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.


    ( Rinto  )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru