• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menurut Ketua Umum IWO-INDONESIA Di Duga Telah Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Oleh BPN Kabupaten Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Minggu, 11 September 2022, 15:06 WIB Last Updated 2022-09-11T08:07:19Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Keresahan masyarakat di Desa Citepus Kecamatan Pelabuanratu Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat, yang tinggal di lahan Ex PTP XI dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Pakai oleh PT Hotel Indonesia Natour  dengan Nomor Ser t i p i k a t Hak Paka i Nomor : 11/Des a Ci t epu s , tangga l 22

    Apr i l 2003 , tangga l berakh i r Hak 1 Apri l 2028 , Sura t

    Ukur Nomor : 236 /C i t e p u s / 2 0 0 3 , tangga l 7 Apri l 2003 ,

    lua s 16.920 M² (enam be l a s r i b u sembi l a n ra t u s dua puluh

    mete r per s e g i ) te r d a f t a r at a s nama Peru s a h a a n Per s e r o a n

    (pe r s e r o ) PT.Hot e l Indone s i a Natou r di s i n g k a t PT.H. I .N ,

    berkedudukan di Jaka r t a , te r l e t a k di Desa Citepu s ,

    Kecamat an Pel abuhan r a t u , Kabupa t e n Sukabumi , Propinsi Jawa Bara t .


    2. Ser t i p i k a t Tanah Hak Paka i Nomor : 12/Des a Cit epu s ,tangga l 22 Apr i l 2003 , tangga l te r a k h i r Hak 1 Apri l

    2028.


    Menurut Ketua Umum Iwo Indonesia "Dua sertifikat yang telah di terbitkan BPN Kabupaten Sukabumi, tidak terlepas dari adanya  Surat Ukur Nomor : 235/C i t e p u s / 2 0 0 3 , tangga l

    7 Apr i l 2003 , lua s 217 .510 M² (dua ra t u s tu j u h

    be l a s r i b u l ima ra t u s sepu l uh mete r per s e g i )

    te r d a f t a r at a s nama Perus ah a a n Per s e r o a n (pe r s e r o ) dan PT.Hot e l Indone s i a Natou r di s i n g k a t PT. H.I .N , berkedudukan di Jaka r t a , te r l e t a k di Desa Ci t e pu s , Kecamat an Pel abuhan r a t u , Kabupaten Sukabumi ,

    Propinsi Jawa Barat. Ini yang menjadi titik awal dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh BPN Kabupaten Sukabumi,"ungkapnya. Minggu 11/09/2022 Saat Berkunjung Ke Ketua PD IWO-INDONESIA kab Sukabumi.


    Lebih lanjut  Ketum Iwo Indonesia,mengatakan "Pasalnya disaat pengukuran siapa yang menunjukan batas - batas dan siapa yang menandatangani warkah tanah Ex PTP XI tersebut. Sehingga duduk persoalan tentang setatus tanah tesebut akan terang benerang,"jelasnya 


    Sementara salah satu warga Yang tinggal di lokasi Alih ( 35 ) menyampaikan Sampai hari ini belum pernah ada pengukuran tanah tersebut , jadi kami merasa sangat resah.


    " Kapan ada nya pengukuran , selama saya tinggal di sini tidak pernah ada Pengukuran , kalau pun ada pasti nya kami tahu dong , " pungkas nya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru