PortalMiliter.Com | Sukabumi,-Seorang pengguna mobil Avanza dengan nomor polisi F...33 OH mengaku kecewa atas pelayanan di SPBU yang berada di pinggir Dermaga Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.Selasa 26 Mei 2026.
Menurut keterangan saksi, saat mobil tersebut hendak mengisi BBM, petugas SPBU menyatakan tidak bisa melayani dengan alasan “selang terlalu pendek dan mesin tidak berfungsi”. Namun di waktu yang bersamaan, pengisian BBM ke dalam jerigen tetap dilakukan di dispenser yang sama.
“Katanya selang pendek dan mesin mati, tapi buat isi jerigen kok bisa. Ini jelas tidak adil,” ujar pemilik mobil yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pelayanan diskriminatif dan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Padahal sesuai Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013, pengisian BBM bersubsidi ke jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen tertentu yang memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi meminta:
1. *Pertamina dan Hiswana Migas* segera memeriksa SPBU tersebut terkait standar operasional pelayanan dan dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
2. *Aparat Penegak Hukum (APH)* untuk turun menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
3. *Pengelola SPBU* memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait insiden tersebut.
“Kami menerima laporan langsung dari korban. Kalau benar ada praktik seperti ini, maka APH harus bertindak tegas. BBM subsidi diperuntukkan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan,” tegas Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU dan Pertamina MOR III. ( Red )


