PortalMiliter.com | Sukabumi,-– Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan "Safari Jurnalistik" di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), menuai reaksi keras. DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi secara resmi mengecam instruksi yang meminta aparatur desa untuk menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Heriyadi, menilai pernyataan tersebut tidak hanya arogan, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman mendalam terhadap substansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pernyataan oknum tersebut sangat berbahaya bagi iklim demokrasi kita. Instruksi kepada kepala desa untuk memboikot wartawan hanya karena belum UKW adalah bentuk pembungkaman pers secara sistematis. Mereka yang mengeluarkan pernyataan tersebut tampak gagal memahami isi UU Pers No. 40 Tahun 1999," tegas Heriyadi Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026).
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pernyataan tersebut secara langsung di lokasi kejadian, oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang bersangkutan justru tidak mampu memberikan penjelasan yang logis atau argumentasi hukum yang kuat. Alih-alih memberikan klarifikasi atau diskusi konstruktif, oknum tersebut memilih untuk bungkam dan segera meninggalkan lokasi (menghindar) ketika didesak mengenai dasar hukum instruksinya yang diskriminatif tersebut.
"Sikap bungkam dan perilaku menghindar saat dikonfirmasi adalah bukti nyata bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan hanya didasarkan pada arogansi semata. Seorang jurnalis harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya, apalagi jika menyangkut hak orang lain untuk mencari informasi," tambah Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, UU Pers tidak menetapkan UKW sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia menambahkan, narasi bahwa "wartawan yang belum UKW tidak berhak mengaku sebagai wartawan" adalah kesesatan berpikir yang dapat menjerumuskan pejabat publik dalam pelanggaran hukum.
"Perlu diingat, menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dengan menginstruksikan aparat desa untuk melakukan tindakan diskriminatif, oknum tersebut justru berpotensi mengajak pejabat publik melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa sikap resmi Dewan Pers telah jelas bahwa produk jurnalistik tetap diakui sah selama memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik dan proses verifikasi, terlepas dari status sertifikasi wartawannya.
Upaya pengkotak-kotakan insan pers di tingkat desa ini dinilai hanya akan menciptakan polarisasi dan menghambat fungsi kontrol sosial pers di tengah masyarakat. DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi mendesak seluruh elemen organisasi pers di Jawa Barat untuk lebih mengedepankan edukasi hukum yang akurat, bukan malah membangun narasi yang memicu antipati pejabat publik terhadap wartawan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pejabat publik, khususnya di Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, agar tidak terpengaruh oleh opini yang menyesatkan. Selama wartawan bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers, mereka adalah mitra strategis dalam pengawasan pembangunan. Kami akan terus berdiri tegak membela kemerdekaan pers yang bermartabat," tutupnya. (**)


