PortalMiliter.Com | Sukabumi,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama. Yaitu penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis 9
Juli 2026.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar diwakili Wakil Bupati H. Andreas
menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027.
Dalam paparannya, Wabup Andreas menegaskan arah pembangunan Kabupaten
Sukabumi pada tahun depan akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang
mendukung penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama
pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Wabup, penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan
fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga
pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan tetap berjalan efektif
dan berkelanjutan.
Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten
Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Regulasi
tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan
masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi," ujar Wabup.
Ketua
DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh hasil reses
anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah
daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.
"Hasil
reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk
menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi
yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga
berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama
mitra kerja," jabarnya.
Ketua DPRD
juga menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam
rapat merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya
bergeser pada posisi anggota.
Ia
menambahkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan di
tingkat pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
"Insyaallah
pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan
lanjutan," pungkasnya.


