• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    95 ASN Dilantik Bupati Sukabumi Tegaskan Karier ASN Berdasarkan Merit Kompetensi dan Kinerja

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 01 Juli 2026, 18:08 WIB Last Updated 2026-07-01T11:08:25Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,-Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, potensi, dan kinerja aparatur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Penegasan tersebut disampaikan Asep Japar saat mengukuhkan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi sekaligus melantik 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).

    Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati Andreas serta jajaran kepala perangkat daerah. Pengukuhan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilakukan sebagai perpanjangan masa jabatan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

    "Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekretaris daerah. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,"ungkap Asep Jafar

    Selain pengukuhan Sekretaris Daerah, Bupati juga melantik 95 pejabat fungsional yang terdiri atas 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.

    Asep Japar menegaskan, seluruh proses pengembangan karier ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sistem merit.

    "Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi," ujarnya.

    Ia menambahkan, pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi tidak ditentukan oleh kedekatan dengan pimpinan, melainkan berdasarkan prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja.  ( ADV )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +