Portalmiliter.com,- Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cikidang melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026 diduga tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi sorotan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan rehab meliputi:
1. Rehab 7 Ruang Kelas
2. Rehab 1 Ruang Administrasi
3. Rehab 2 Toilet
Pelaksana: CV. P2SS
Nilai Kontrak: Rp1.350.220.642,00
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender, 05/08/2026 s/d 22/11/2026
No. PKS: 432/32/C3.3/BP2.01/01/20230809/VII/PKS/2026
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menilai, dugaan kelalaian ini sangat rawan. Proyek dengan nilai di atas Rp1 Miliar dan risiko kerja tinggi seperti pembangunan wajib menjadi perhatian serius.
ATURAN DAN UU YANG TERKAIT:
Aturan dan uu yang di langar :
1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14: Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dan membayar iurannya. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak dapat menerima pelayanan publik.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Menyebutkan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan. Proyek konstruksi termasuk risiko tinggi.
3. PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Seluruh pekerja yang menerima upah, termasuk pekerja proyek/borongan, wajib diikutkan JKK dan JKM.
4. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Revitalisasi Sekolah*
Dalam pengelolaan dana revitalisasi, pelaksana wajib mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan K3.
"Kami mendesak Dinas Pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, dan pihak CV. P2SS untuk segera melakukan klarifikasi. Jangan sampai anggaran negara Rp1,3 Miliar ini mengorbankan keselamatan pekerja. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan efisiensi," tegas perwakilan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi di lokasi, Selasa 12 Agustus 2026.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi juga meminta keterbukaan informasi terkait daftar pekerja dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. P2SS belum dapat dikonfirmasi.
#IWOINDONESIADPDKABUPATENSUKABUMI #AwasiDanaAPBN #BPJSKetenagakerjaan #RehabSekolah #Sukabumi

