PortalMiliter.com | Sukabumim-DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN dan abainya pelayanan publik oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Sukabumi, Heriyadi, menyatakan pihaknya menerima beberapa laporan dari masyarakat dan tim monitoring organisasi terkait pejabat yang tidak merespon konfirmasi, pertanyaan, maupun pengaduan warga."Beberapa kepala dinas dan pejabat eselon terkesan mengabaikan surat resmi, konfirmasi, bahkan keluhan masyarakat. Padahal ini sudah jelas diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Heriyadi, kamis 14 Mei 2026.
Berdasarkan PP 94/2021 Pasal 3 huruf f, setiap PNS wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sementara UU 25/2009 Pasal 15 ayat 1 mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menangani setiap pengaduan masyarakat.
Heriyadi menyebut, sikap mengabaikan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Kalau pejabat alergi dikonfirmasi dan tidak melayani, untuk apa ada institusi pelayanan publik? Ini preseden buruk untuk keterbukaan dan akuntabilitas di Sukabumi," tegasnya.
DPD IWO Indonesia Kab. Sukabumi menyiapkan laporan lanjutan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat."Kami akan kawal sampai ada tindak lanjut. Kontrol sosial adalah bagian dari fungsi pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999. Publik berhak tahu pejabat mana yang bekerja dan mana yang hanya duduk di kursi," tambah Heriyadi.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak dinas yang disorot belum memberikan klarifikasi resmi. DPD IWO Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalistik.

