PortalMiliter.com | Jakarta - Dewan Pers menyayangkan dan menyesalkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.Dalam konferensi pers terkait pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri, seorang wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi.Menjawab pertanyaan itu, Hotman Paris justru merespons dengan ungkapan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers pada Senin 20 Juli 2026 mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan 3 sikap resmi Dewan Pers:1. Menyesalkan sikap Hotman Paris
Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika.2. Meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik
Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Mengajukan pertanyaan dan mencari informasi adalah bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Peran wartawan tersebut antara lain:a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuib. Menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan HAMc. Mengembangkan pendapat umum yang akurat dan benard. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi terhadap kepentingan umume. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran3. Mengingatkan wartawan taat UU Pers dan KEJ
Dewan Pers juga mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.Pernyataan Hotman Paris ini memicu sorotan karena dinilai mencederai kebebasan pers dan kemitraan antara insan pers dengan narasumber.Tentang Dewan Pers
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bertugas melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.Kontak:
Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
Telp: (021) 3504874 | Email: sekretariat@dewanpers.or.id

