PortalMiliter.com | Sukabumi ,-Proyek Revitalisasi SD Negeri Pangantolan yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp1.184.509.000 diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi Jl. Pangantolan RT. 02 RW. 02, Desa Parakanlima, Kec. Cikembar, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat beraktivitas. Tidak terlihat penggunaan helm proyek, rompi safety, sepatu safety, maupun sarung tangan. Lokasi kerja juga terlihat belum menerapkan standar SMKK - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Pangantolan ini meliputi: Rehab Ruang Administrasi 1 Ruang, Rehab Perpustakaan 1 Ruang, Rehab 8 Ruang Kelas, Rehab Toilet dan Pembangunan Toilet dengan durasi 120 hari kalender.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK dan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa setiap kegiatan konstruksi wajib menerapkan K3 untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum dapat dimintai keterangan.
Menanggapi temuan ini, publik dan insan pers meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan dan bersikap tegas kepada oknum-oknum yang melanggar aturan.
"Dana APBN ini untuk membangun, bukan mencelakai. Disdik harus tegas melakukan pembinaan dan pengawasan agar standar K3 benar-benar diterapkan di semua proyek sekolah," ujar salah satu pengamat pendidikan di Sukabumi.
Revitalisasi sekolah memang penting, namun keselamatan pekerja juga tidak boleh dikesampingkan.
Redaktur: Tim PortalMiliter.com


