PortalMiliter.com | Sukabumi,- Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, menyoroti tumpang tindih regulasi terkait Benih Bening Lobster BBL atau benur, usai beraudiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Selasa (30/6/2026)
Dede Ola menyebut persoalan paling kritis saat ini ada pada regulasi BBL/ Benur dan Surat Edaran SE yang dinilainya tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Permen.
"Yang lagi kritis itu regulasi BBL. Memang benar, ada Permen Nomor 5 Tahun 2026 yang membolehkan Benur boleh di tangkap dan di jual ke pem budidaya benur. Tapi SE hanya membolehkan menjual Benur kepada budidaya yg ada wilayah Jawa Barat," ujar Dede Ola. , Rabu [01/07/2026].
Ia menilai SE tersebut tidak rasional. "Harusnya, kalau mengeluarkan aturan itu, pembudidayanya harus ada dulu. Kenyataannya, kalaupun ada, jng di beli sama pembudi daya yg ada di jawa barat, daya tampung pembudidaya se-Indonesia saja masih tidak mencukupi untuk menampung hasil tangkap benur oleh nelayan, maka nya ekspor benur mohon di berlakukan lg" tegasnya.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan perhitungan detail biaya budidaya secara ekonomi, nilai ekspor benur jauh lebih tinggi dibanding dijual langsung ke pembudidaya domestik.
"Juga antara Permen dan SE ini benar-benar anomali, tidak sinkron. Akibatnya, walaupun legal tapi pelaksanaannya seperti ilegal. Ada celah yang membuat masyarakat dengan sendirinya melanggar aturan," jelasnya.
Celah itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Dede menyebut muncul fenomena "begal benur", yang pelakunya tidak hanya preman, tapi juga oknum aparat.
"Yang miris, ada juga oknum dari kepolisian, Oknum unsur TNI, bahkan informasi terakhir ada yg dari BAIS yg pelakunya sdh tertangkap dan di tangani oleh Pus Den Pom. Mungkin mereka pikir membegal benur tidak akan ada yang berani melapor. Padahal, baik dalam kondisi legal maupun ilegal, tidak ada pembenaran untuk pelaku Begal, termasuk membegal benur," paparnya.
Ia membandingkan, nilai curanmor jauh lebih kecil dibanding benur yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per sekali tangkap. Dede juga menyoroti penghitungan kerugian negara dalam kasus penyelundupan benur yang dinilai mengada-ada.
"Contohnya, 100 ribu ekor benur ditaksir merugikan negara Rp10 miliar. Padahal harga satu ekornya tidak sampai Rp100 ribu. Seolah-olah penyelundup benur lebih jahat dari pengedar narkoba. Ini harus dihitung secara relevan," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, HNSI mendesak agar regulasi lebih berpihak kepada nelayan, mulai dari proses penangkapan hingga penjualan, termasuk ekspor.
Dede mencontohkan era Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Dulu saat Pak Edhy, Permen-nya sudah benar. Yang salah itu pelaku di lapangan. Sampai akhirnya Pak Edhy tersandung kasus," katanya.
Ia mempertanyakan kenapa Permen yang sudah menghasilkan Devisa justru diubah. "Ini seperti ada rumah kemasukan hama tikus, lalu rumahnya dibakar. Seharusnya tikusnya yang dibasmi, bukan rumahnya. Regulasi/Permen harus nya tetap, tapi tata kelola dan tata niaganya yang dirapikan, termasuk pengawas teknis di lapangan," tegasnya.
Dede menilai aturan saat ini sumir dan tidak rasional. "Permen kalah sama SE. Kalau SE-nya rasional, tidak masalah. Ini tidak. Padahal potensi benur di Sukabumi bisa mengahsilkan Devisa buat negara juga menghasil kan PAD dan menyerap tenaga kerja nelayan," imbuhnya.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya tata kelola yang transparan. "Jangan ditunggangi kepentingan pribadi yang berlindung di balik aturan dan jabatan. Harus benar-benar demi nelayan. Kalau aturan sudah jelas tapi ilegal masih ada, berarti aturan itu belum layak dijalankan," pungkas Dede Ola.

