• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasi Sapras Dan Pengawas Konsultan Bidan SMP DI Kabupaten Sukabumi Di Duga Jadi Super Hero Berani Langgar Perpres 16/2018 pasal 51

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 27 Mei 2026, 19:46 WIB Last Updated 2026-05-27T12:46:11Z

     


    PortalMiliter.com.| Sukabumi, – DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dpd Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring lapangan terhadap proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Plus Buniwangi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.372.000.000.


    Hasil monitoring pada aenin 25 mei 2026  menemukan penggunaan rangka baja ringan yang secara fisik menunjukkan indikasi material bekas. Temuan ini dibenarkan oleh Ketua P2SP SMP Plus Buniwangi, Pa Jaenal, saat ditemui di lokasi.


    Menurut keterangan Kepala Sekola tersebut penggunaan baja ringan bekas tersebut telah mendapat persetujuan dari Pa Kasi Sarpras Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas . Proyek dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender ini telah berjalan 2 minggu di lapangan. Sementara ketua p2Sp Jaenal Mengakui bahwa ada  bajaringan yang bekas untuk di gunakan seperti di dalam Gambar .


    IWO Indonesia Menekankan 3 Hal:


    1. Transparansi Dokumen Perubahan Kontrak  

    Sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap perubahan spesifikasi material wajib dituangkan dalam addendum kontrak dan mendapat persetujuan tertulis dari PPK. IWO meminta Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi membuka dokumen tersebut kepada publik.


    2. Kewajaran Harga dan Mutu  

    Penggunaan material bekas harus disertai penyesuaian harga dalam RAB dan hasil uji mutu dari laboratorium terakreditasi. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan keselamatan bangunan tetap terjaga.


    3. Keterbukaan Informasi Publik  

    Papan proyek yang ditemukan dalam kondisi rusak dan sebagian informasi tertutup perlu segera diperbaiki agar masyarakat dapat mengakses informasi pekerjaan sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    DPD IWO Indonesia Kab. Sukabumi mengapresiasi keterbukaan pihak sekolah yang memberikan keterangan di lapangan. Namun hingga monitoring dilakukan, pihak sekolah belum dapat menunjukkan dokumen persetujuan tertulis berupa addendum kontrak dan hasil uji mutu material.


    "Diduga Kasi dan Konsultan melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberikan izin tanpa surat resmi tertulis, karena sudah melanggar Perpres 16/2018 pasal 51," ungkap Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi.senin 25 mei 2026


    IWO akan menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 1 juni 2026, untuk mendapatkan salinan dokumen kontrak, addendum, dan hasil uji mutu. Langkah ini diperlukan untuk memastikan uang negara Rp1,37 miliar digunakan sesuai aturan dan standar mutu.


    “Kami tidak menuduh ada pelanggaran. Yang kami minta adalah keterbukaan dokumen agar publik tahu uang negara digunakan sesuai aturan. Ini bentuk kontrol sosial media,” tegas Heriyadi.


    IWO Indonesia DPD kab Sukabumi berkomitmen mengawal seluruh proyek pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel." beberapa titik sudah kita cek , Dan semua yang dapat akan kami cek kelapangan ," pungkas HERIYADI

    sanpai berita ini di muat dari Hari senin 25 Mei 2026 Kabid SMP Dinas pendidkian kabupaten Sukabumi tidak memberikan Respon tentang permaslahan tersebut bahkan no WA nya sering kali tidak aktif sejak pelaksanan proyek Revitalisasi  di mulai di kabupaten Sukabumi 2 aduan permasalahan satupun belum ada penyelesaian

    Kontak Media:  

    DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi  

    Heriyadi – 085793811203  

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru