• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Habib Yazdi SH Dan Partner Pertanyakan Kliennya Yang Gandeng Kuasa Hukum Baru

    PORTALMILITER.COM
    Rabu, 14 September 2022, 13:00 WIB Last Updated 2022-09-14T06:04:05Z


     

    Portalmiliter | Sukabumi,-Yazdi SH dan Partner Pertanyakan Kliennya Gandeng Kuasa Hukum Baru untuk Mengurus Perkara Advokat dari JY Law Firm, Yazdi SH dan Partner menilai perbuatan kliennya, Rendi Rakasiwi, dengan menggandeng kuasa hukum baru untuk mendampinginya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani Polres Sukabumi, merupakan tindakan tak terpuji dan sewenang-wenang. Pasalnya, Yazdi SH dan Partner, adalah kuasa hukum Rendi Rakasiwi yang sah sejak kasusnya bergulir di Polres Sukabumi.


    Yazdi SH dan Partner merupakan kuasa hukum Rendi Rakasiwi resmi yang dibuktikan dengan surat kuasa Nomor: 10/SKK/PID/JY-LF-LF/I-2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan surat kuasa khusus Nomor: 012/SKK/DAM/JY-LF/IX/2022 tertanggal 30 Juli 2022.


    "Etikanya di mana kalau seorang klien yang tidak pernah mencabut surat kuasa, tapi sudah menggandeng kuasa hukum baru untuk mengurus perkaranya. Ini tindakan tak elok dan menyinggung perasaan kami," tegas Yazdi SH, saat konferensi pers, Selasa 13 September 2022.


    Rendi Rakasiwi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi itu telah dilaporkan oleh Khoerudin Ghozali terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Palabuhanratu ke Polres Sukabumi beberapa waktu lalu. Sejak perkaranya bergulir pada Januari 2022 hingga saat ini, pihak kuasa hukum dari ZY Law Firm selalu mendampingi kliennya.


    Bahkan Yazdi SH dan rekan telah menempuh upaya-upaya hukum untuk membela kliennya yakni melakukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu. Gugatan tersebut dilayangkan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dan beberapa media pemberitaan.


    "Kita mempertanyakan maksud dan tujuan klien kami menggunakan kuasa hukum baru. Karena kantor hukum JY Law Firm masih tercatat sebagai kuasa hukum yang sah dari saudara Rendi Rakasiwi," jelasnya.


    Dalam waktu dekat, Yazdi SH dan rekan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima pencabutan surat kuasa, baik secara lisan maupun tertulis dari Rendi Rakasiwi.


    "Kami kira, kegiatan dan perbuatan yang dilakukan oleh kuasa hukum baru Rendi Rakasiwi tidak sesuai dengan etika profesi advokad. Terlebih, kami tidak pernah memberikan surat kuasa substitusi kepada saudara Johnson Panjaitan SH dan Partner untuk mendampingi kliennya di Polres Sukabumi," tuturnya.


    Diketahui, kuasa hukum Johnson Panjaitan SH dan rekan mendatangi Mako Polres Sukabumi pada Jumat 9 Sepember 2022. Kehadiran kuasa hukum baru Rendi Rakasiwi itu untuk menghadiri pemberkasan BAP sebagai saksi. Kendati demikian, Yazdi SH dan rekan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sukabumi terkait keabsahan surat kuasa dari kliennya.


    "Kami sangat menyayangkan dengan kehadiran pengacara terkenal secara tiba-tiba yang mengatasnamakan kliennya untuk mengawal perkara di Polres Sukabumi. Kami sudah memberikan masukan kepada penyidik yang menangani perkara ini agar lebuh teliti dan cermat. Karena kantor hukum JY Law Firm sudah terdaftar resmi di Polres Sukabumi," pungkasnya.


    Editor:  A Ahda

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru