• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketum IWO -Indonesia Siap Kawal Proses Praperadilan Terkait Penganiayaan Wartawan Di Karawang

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 14 Oktober 2022, 14:25 WIB Last Updated 2022-10-14T07:26:00Z


     

    Portalmiliter | Karawang ,-Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan menggelar aksi damai didepan gedung kantor Pengadilan Negeri, Karawang , Jawa Barat, pada hari Senin, 17 Oktober 2022, bertepatan dengan sidang praperadilan Kepolisian Resor (Polres) Karawang.


    Menurut informasi, selain IWO Indonesia ada juga organisasi lainnya yang juga akan turut ikut menggelar aksi damai tersebut.


    Aksi tersebut digelar untuk mengawal sidang praperadilan atas Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karawang yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku saat menetapkan tersangka terhadap AA yang diduga telah melakukan penganiayaan dua wartawan Karawang, Gusti Setya Gumilar dan Zaenal Arifin.


    Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR. Icang Rahardia, SH.  menyampaikan aksi yang akan dilakukan pihaknya adalah aksi pengawalan penegakan hukum yang dilakukan Polres Karawang atas adanya pra peradilan oleh tersangka.


    "Ini adalah aksi damai, sebanyak 50 orang anggota IWO Indonesia yang mendukung Kapolres Karawang dan Kasat Reskrim yang akan menjalani proses praperadilan ini,” ungkapnya.


    "Kita akan kawal terus selama proses praperadilan ini berlangsung, Senin 17 Oktober sampai selesai, 21 Oktober 2022 ! " tegas Icang kepada awak media, Jumat (14/10/2022) dikantornya.


    Kembali ia mengatakan, IWO Indonesia mendukung penuh proses penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Karawang dengan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.


    Diketahui, Kuasa Hukum AA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Kwg, dimana sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022. Dimana kuasa hukum AA mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Karawang dan Kasat Reskrim Karawang.  

    (Team IWO-INDONESIA DPD kab Sukabumi)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru