• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengoplosan Gas LPG 3kg Di Cibelut , Iming - Iming Wartawan Puluhan Juta

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 20 Juli 2023, 18:59 WIB Last Updated 2023-07-20T12:00:42Z



     

    Portalmiliter  | BOGOR ,- Terduga pelaku pengoplos Gas LPG 3kg sekaligus pemilik Gudang yang berlokasi tepatnya di Desa Cilebut jambu Dipa, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mencoba mengimingi wartawan dengan uang sogokan puluhan juta rupiah untuk menghapus pemberitaan.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam melancarkan aksinya terduga pelaku BL dan AD mendapat pasokan Gas LPG dari hasil kerjasamanya dengan oknum pegawai Agen Resmi PT. Pilar Indah Sederhana (PIS) di Kecamatan Caringin Bogor.

    "Setelah berita awal di tayangkan, saat ini mereka ketakutan kegiatan pengoplosan gasnya diketahui publik hingga akhirnya mereka menawarkan sejumlah nominal sebagai uang tutup mulut dan penghapusan pemberitaan," ungkap salah satu Awak media. Kamis (20/07).

    Menurutnya, "Gudang oplosan Gas LPG tersebut beroperasi sudah cukup lama, namun anehnya aksi tersebut seakan luput dari pantauan pihak terkait,"jelasnya. 

    "Pasokan barangnya ia dapat dari hasil kerjasama dengan oknum pegawai agen resmi. Bahkan yang dikirim itu biasanya jatah pangkalan lain. Seperti yang kemaren itu jatah Pangkalan Nurul Indriaputrik Komplek Cibubur, Gunung Putri," terangnya .

    Selanjutnya kata dia, mengetahui penyimpangan tersebut tentu pihaknya tidak akan tinggal diam untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke Hiswana Migas dan  Ditjen Migas.

    "Terkait hal ini sebagai upaya langkah hukumnya saya juga akan berkoordinasi dengan Ketua Hiswana Migas Bogor dan Ditjen Migas Kementrian ESDM untuk memberikan bukti terkait pelanggaran ini," tutupnya.


    Di ketahui dalam Undang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diancam dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

    ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru