PortalMiliter |
Sukabumi,- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna
ke-16 Tahun Sidang 2025 pada hari Jum'at, 16 Mei 2025, di ruang rapat utama
DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP.,
ini dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur
Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta
tamu undangan lainnya.
Agenda utama Rapat Paripurna kali ini
adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Budi
Azhar Mutawali, S.IP., agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan
Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang
diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan
secara bergiliran oleh juru bicara dari masing-masing fraksi. Dimulai dari
Fraksi Partai Golkar dan PAN yang diwakili oleh H.M LOKA TRESNAJAYA, SE,
dilanjutkan oleh Ruslan Abdul Hakim, SE dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia
Raya (GERINDRA).
Pandangan Umum Fraksi Partai GOLKAR & PAN
Fraksi Partai Golkar Kabupaten Sukabumi menyambut baik inisiatif penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Raperda ini dinilai sebagai
solusi strategis untuk mengatasi beban pembiayaan Pilkada yang selama ini
membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Beberapa poin penting yang disoroti Fraksi Golkar:
§ Apresiasi Strategi Anggaran
Multi-Year: Pembentukan dana cadangan secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028,
dengan target 120 Miliar Rupiah, diharapkan dapat menjaga stabilitas pembiayaan
pembangunan daerah tanpa terganggu oleh kebutuhan Pilkada.
§ Keterlibatan Stakeholder: KPUD, Bawaslu, Disdukkcapil, Kesbangpol,
TNI-Polri, dan stakeholder terkait lainnya perlu dilibatkan secara aktif dalam
pembahasan dan perhitungan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 agar tepat
sasaran.
§ Optimalisasi dan Transparansi: BPKAD diharapkan mencantumkan penerimaan
hasil bunga atau dividen rekening dana cadangan sebagai penambah dana cadangan
dalam lampiran Perda tentang APBD. Hal ini untuk memastikan pengalokasian dana
optimal dan sesuai aturan bantuan/hibah.
§ Kepatuhan Mandat UU: Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan
amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait alokasi belanja
pegawai dan belanja modal dalam APBD.
Fraksi Golkar berharap
agar Komisi atau Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah dapat membahas Raperda
ini secara objektif, mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, serta
memastikan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya sesuai PROPEMPERDA 2025.
Dengan demikian, Pilkada 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar tanpa
mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Pandangan Umum Fraksi Partai
Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Penyampaian pandangan umum
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2029.
Beberapa poin penting yang ditekankan:
§
Prioritaskan
Kesejahteraan Rakyat: Penyisihan dana harus proporsional dan tidak mengganggu program
kesejahteraan masyarakat.
§
Kajian Mendalam: Besaran dana harus berbasis
kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis.
§
Faktor Demografis &
Ekonomi: Peningkatan jumlah pemilih dan inflasi harus
diperhitungkan.
§
Koordinasi Lintas
Lembaga: Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, dan DPRD harus berkoordinasi
intensif.
§
Transparansi &
Akuntabilitas: Rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan terbuka demi
pengawasan optimal.
Fraksi Gerindra berharap Raperda ini menjawab kebutuhan
strategis daerah untuk Pilkada demokratis, jujur, dan adil, serta dirancang
sebagai instrumen fiskal yang matang dan akuntabel, tidak membebani APBD.
Dana cadangan harus dikelola transparan dan akuntabel sesuai
kemampuan fiskal daerah, menjadi instrumen strategis yang adaptif terhadap
dinamika kebutuhan Pilkada 2029, termasuk inflasi dan pertumbuhan jumlah
pemilih. Fraksi Gerindra berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan
dalam pembahasan selanjutnya.
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PKB menyampaikan pandangan
umum secara tertulis. Hal ini dikarenakan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari
Fraksi PKB tengah mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, sesuai dengan surat
dari Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Jawa Barat.
Penyampaian pandangan umum dilanjutkan oleh
IWAN RIDWAN, M.Pd dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan SENDI A.
MAULANA dari Fraksi PDI-P.
Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Secara umum, Fraksi PKS
mendukung penuh kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan janji kampanye
dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Namun, terdapat beberapa poin penting
yang perlu diperhatikan terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029:
§
Prioritaskan Pembangunan
di Tahun Awal Jabatan: PKS menyarankan agar tahun 2025 dan 2026 difokuskan untuk
memaksimalkan anggaran pembangunan.
§
Hindari Pengambilan Dana
dari APBD Murni: PKS mengkhawatirkan jika dana cadangan Pilkada dibentuk dari
APBD murni, maka akan terjadi idle money yang menghambat pembangunan dan
kinerja perangkat daerah.
§
Usulkan Alokasi dari
SILPA: PKS mengusulkan agar dana cadangan Pilkada 2029 dialokasikan
dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang setiap tahunnya mencapai
lebih dari Rp 120 Miliar. SILPA tahun 2024 sendiri mencapai Rp 129,053,273,155.
Skema penganggaran dapat dilakukan dalam satu tahun (SILPA 2027) atau dibagi
beberapa tahun (SILPA 2027 dan 2028).
§
Transparansi dan
Efisiensi Penghitungan Dana: Penyusunan dan penghitungan dana cadangan Pilkada harus
transparan dan berdasarkan kebutuhan riil agar efektif dan efisien.
§
Pertimbangkan Penempatan
Dana Cadangan: PKS meminta agar penempatan dana cadangan, yang berupa
simpanan kas, dipertimbangkan. Misalnya, penempatan di BPR milik pemerintah
daerah agar memberikan nilai tambah bagi BUMD tersebut.
Fraksi PKS berharap masukan ini dapat dipertimbangkan dalam
pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, sehingga APBD dapat
dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik inisiatif pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 sebagai langkah strategis pembiayaan. Namun, fraksi ini menyoroti lonjakan signifikan anggaran yang diusulkan Bupati dalam nota pengantar Raperda, yaitu Rp 120 Miliar untuk tiga tahun (2026-2028), atau Rp 40 Miliar per tahun. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi Pilkada 2024.
PDI Perjuangan menekankan perlunya kehati-hatian dan perhitungan ulang yang cermat dengan mempertimbangkan kondisi Kabupaten Sukabumi di 2029 serta kepastian pelaksanaan Pilkada. Fraksi ini juga mendesak Pemerintah Daerah untuk memastikan kesesuaian penyisihan dana cadangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga menjadi perhatian penting. PDI Perjuangan berharap pengelolaan dana cadangan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, berkaca pada pengalaman anggaran yang belum terealisasi.
Dana cadangan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik dan dilaporkan secara terbuka dan berkala kepada publik agar publik dapat mengetahui secara jelas melalui sebuah sistem informasi digital yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh DILLA NURDIAN, juga menyampaikan pandangan umum secara tertulis.
Secara keseluruhan, pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, masukan, saran, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar Bupati dapat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Diharapkan, dengan adanya pembahasan dan penyempurnaan yang komprehensif, Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
( ADV )