PortalMiliter
| Sukabumi,- Pemkab Sukabumi mengapresiasi kebijakan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang di intruksikan oleh Gubernur
Jabar Dedi Mulyadi tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa. Berkat
kebijakan yang pro rakyat itu, sejumlah masyarakat tentu saja akan merasakan
dampak positifnya.
Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena
ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun
Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan
hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan
siswa
Sebagaimana ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V
Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh
sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi.
"Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal),
tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah," tegas Yuni saat ditemui Di
kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati Sukabumi, Rabu 7 Mei 2025
Dirinya juga menyampaikan ada call center pelayanan terkait ijazah. Ketika
ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain
melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina
( Adv )