PortalMiliter | Sukabumi,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).
Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati
Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para
camat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam hal
ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada
membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan
logistik dan biaya operasional.
"Seiring bertambahnya jumlah penduduk
dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga
honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi
geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap
besarnya biaya distribusi logistik," ujarnya.
Disampaikan Wabup, pembentukan dana
cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara
bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana
cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya
menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada
secara transparan dan akuntabel.
"Peraturan ini diharapkan dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan
keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan
prioritas lainnya," tambahnya.
Pembentukan dana cadangan akan dilakukan
melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian
dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.
( ADV )