PortalMiliter | sukabumi,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada hari Senin, 26 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna ini adalah:
Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Penetapan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Yang Membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Wakil Bupati H. Andreas, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Dokumen ini akan menjadi kompas utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya dan berkah).
Fokus utama RPJMD 2025-2029:
Pembangunan Infrastruktur: Program Tumaninah akan menjadi andalan untuk membangun infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah, termasuk akses ke kawasan industri, pertanian, hingga destinasi wisata.
Penanggulangan Kemiskinan: Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertekad mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan lintas sektor dan berbasis data mikro wilayah.
Isu Lingkungan dan Ketahanan Pangan: Penguatan indeks kualitas lingkungan hidup serta pengembangan sistem pangan berbasis inovasi agromaritim menjadi target utama. Ketahanan pangan, pengelolaan sampah berkelanjutan, serta mitigasi bencana akan terintegrasi dalam RPJMD.
Peningkatan Layanan Publik: Pemerintah daerah menanggapi masukan dari Fraksi PKS dengan memastikan peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan, termasuk ketersediaan dokter spesialis di wilayah selatan Sukabumi, serta memperkuat perlindungan anak dan keluarga.
Bupati Sukabumi berharap dukungan dari seluruh fraksi DPRD untuk percepatan pengesahan Perda RPJMD, yang ditargetkan selesai dalam enam bulan pasca pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah.
Selanjutnya, rapat menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD yang akan membahas Raperda RPJMD. Keanggotaan PANSUS ini terdiri dari perwakilan dari berbagai fraksi di DPRD, yaitu:
Fraksi Partai Golongan Karya dan PAN:
H. Deni Gunawan, S.IP,
Mochamad Reza Taojiri, Mansurudin, A.Md
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya:
Teddy Setiadi,
Hera Iskandar
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa:
Bayu Permana,
Hamzah Gurnita, SH
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera:
Hj. Leni Liawati, S.Si,
Uden Abdunnatsir
Fraksi PDI-Perjuangan:
Sendi A. Maulana,
Hj. Elis Ernawati
Fraksi Partai Demokrat:
Ariestiandi,
Rudi Heryanto
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE,
H. Andri Hidayana
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, mengharapkan agar Pansus segera melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan Pansus, menyusun jadwal kerja, dan memulai proses pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan Raperda RPJMD berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.