“Kami sangat mengecam tindakan biadab ini. Tidak ada
toleransi untuk kekerasan (seksual) terhadap anak, terlebih yang dilakukan
dengan cara keji dan disebarluaskan di ruang publik,” kata Ferry Supriyadi,
Selasa (3/6/2025).
Ferry menyatakan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum
agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal, serta memastikan korban
memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut masa depan seorang anak yang telah menjadi korban kekejaman. Kami akan pastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara
cepat, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani kasus
ini. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan
lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
“Saat ini, perkaranya tengah ditangani Polres Sukabumi.
Meski begitu, kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas dan memastikan
korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Ferry menegaskan, kasus ini mencerminkan pentingnya
perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian
seluruh pihak—mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga lembaga
pemerintahan.
“Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah
berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban,”
pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah remaja laki-laki berusia
belasan tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman perempuannya.
Peristiwa yang baru terungkap ke publik ini terjadi di Kecamatan Simpenan,
Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Para terduga pelaku yang berjumlah empat orang dan korban
adalah pelajar SMP di sekolah yang sama. Sebelum beraksi, keempat terduga
pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras atau miras dan melakuan
penganiayaan.
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu, 28
Mei 2025.
Menurut Kanit PPA Ipda Agus Murtado, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Karena baik korban maupun para pelaku tergolong anak di bawah umur, penanganannya dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak.
( ADV )