PortalMiliter | Sukabumi,-Pemerintah Desa (Pemdes) Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memberikan apresiasi kepada warga Kampung Bolang yang telah melakukan perbaikan jalan yang biasa digunakan sebagai parkiran angkutan colt jurusan Kabandungan secara swadaya melalui kegiatan gotong royong.
Kepala Desa Sundawenang, Wahid, menyampaikan bahwa langkah warga tersebut sangat positif. Meski perbaikan itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran dari pemerintah desa, karena memang lahan tersebut merupakan aset PT KAI.
“meski demikian saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan inisiatif warga Kampung Bolang RT 01/01 yang secara sukarela baik secara pemikiran, tenaga dan materi untuk memperbaiki tempat terswbut. Kegiatan ini merupakan contoh nyata kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,” ujar Wahid kepada Media Mabes Bharindo melalui sambungan telepon, pada Kamis (06/11/2025).
Ia menambahkan, menjaga dan memelihara lingkungan tentu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban warga bersama masyarakat.
Selain itu, Wahid juga menyampaikan permohonan maaf karena belum sempat meninjau langsung lokasi perbaikan jalan tersebut.
“Saya mohon maaf kepada warga RT 01/01 dan RT 02 di sekitar stasiun kereta api karena belum bisa hadir langsung ke lokasi. Insya Allah, jika sebelumnya ada informasi mengenai kegiatan gotong royong di lingkungan, saya akan berusaha menyempatkan diri untuk hadir,” asal ada pemberitahuan sebelumnya, jelasnya.
Terkait penggunaan anggaran, Wahid menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan anggaran. Dimana penggunaan Dana Desa hanya dapat dilakukan jika sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang undangan.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Pasal 5 ayat (4) huruf b menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di atas tanah milik desa atau yang telah memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak dalam sengketa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 19 ayat (2) huruf d juga mengatur bahwa aset atau kegiatan yang dibiayai dari keuangan desa harus jelas status kepemilikannya dan tidak berada di atas tanah milik pihak lain.
Selain itu, berdasarkan aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan pada lahan yang berstatus milik pemerintah daerah, desa, atau yang sudah melalui proses hibah sah dari pemilik lahan kepada pemerintah.
“Hal ini perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman. Bukan berarti kami tidak mau mengalokasikan anggaran, namun karena ada batasan dalam aturan penggunaan Dana Desa, maka kami wajib menaati ketentuan yang berlaku,” meski demikian jika ada pemberitahuan sebelumnya kami juga tentu tidak hanya mengedapankan aspek-aspek normatif saja tetapi juga akan mengedapankan upaya upaya yang lebih partisipatif. pungkasnya.
( Nilam )


