Portalmiliter| Ratatotok,-Aktivitas di kawasan Kebun Raya Ratatotok kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sosok Yopi Tumimomor alias Ole diduga kembali melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan diduga dengan sengaja mengabaikan papan pemberitahuan resmi yang telah dipasang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Ole tetap melakukan aktivitas di area Ogus Kebun Raya, sebuah kawasan yang sudah secara jelas diberi tanda larangan beroperasi dan memiliki status pengawasan ketat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tindakan yang mengabaikan instruksi hukum serta upaya pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi Kebun Raya Ratatotok dari kerusakan lingkungan dan praktik ilegal.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan melawan hukum tersebut. GTI menyampaikan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi harus dihentikan dan diproses sesuai aturan.
> “Jika benar ada aktivitas yang dilakukan dengan mengabaikan papan pemberitahuan dan aturan resmi, maka ini sudah masuk kategori tindakan melawan hukum. Kami dari LSM Garda Timur Indonesia siap melayangkan laporan resmi ke Polres Minahasa Tenggara untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional,” tegas Fikri.
LSM GTI juga menyoroti bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menimbulkan preseden buruk dan merusak upaya penegakan hukum di wilayah Minahasa Tenggara. Selain itu, aktivitas di kawasan Kebun Raya dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan serta memicu kembali maraknya PETI yang selama ini giat diberantas.
GTI menegaskan bahwa laporan akan segera dilayangkan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal kasus-kasus lingkungan dan dugaan aktivitas ilegal di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Tenggara.
( Morthen )


