PortalMiliter.com | Ratatotok,-Hukum seolah lumpuh di Kebun Raya Ratatotok. Seorang oknum PETI bernama Ci Mei diduga secara terang-terangan mengangkangi aturan dan menantang aparat penegak hukum, dengan tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal meski larangan resmi telah dipasang.Ratatotok 06/02/2026
Hasil investigasi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator diduga milik Ci Mei beroperasi aktif di kawasan Kebun Raya Ratatotok, wilayah yang jelas-jelas terlarang untuk pertambangan. Aktivitas ini berlangsung tanpa rasa takut, seolah hukum hanya formalitas belaka.
Ironisnya, papan instruksi larangan yang dipasang oleh Polres Minahasa Tenggara—yang seharusnya menjadi simbol ketegasan negara—tidak lebih dari pajangan mati. Larangan tersebut dilecehkan, diabaikan, dan diinjak-injak oleh Ci Mei yang tetap “menari bebas” dengan alat beratnya.
Fakta ini menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
.Mengapa aktivitas PETI masih berjalan?
. Siapa yang melindungi Ci Mei?
. Di mana ketegasan Polres dan Polda Sulut?
Jika papan larangan saja tak dihiraukan, maka publik berhak bertanya: apakah hukum sudah kehilangan taring di hadapan PETI?
Pembiaran semacam ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga:
Merusak lingkungan Kebun Raya Ratatotok
Menginjak rasa keadilan masyarakat
Menghancurkan wibawa institusi kepolisian
Masyarakat kini mendesak keras Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara untuk tidak lagi bermain simbol, tetapi segera:
Menghentikan paksa seluruh aktivitas PETI
Menyita seluruh alat berat di lokasi
Menetapkan dan memproses hukum Ci Mei tanpa pandang bulu
Jika aparat tetap diam, maka publik patut menduga ada pembiaran sistematis yang disengaja.
Negara tidak boleh kalah oleh PETI.
Jika Ci Mei terus bebas, maka yang sedang “ditambang” bukan hanya emas—tetapi harga diri hukum dan kepercayaan publik
( Morthen )


