PortalMiliter | Minahasa ,-Wibawa hukum di Kabupaten Minahasa Tenggara kini berada di titik nadir. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Ogus terus berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah aparat penegak hukum tak mampu berbuat apa-apa.
Sorotan tajam tertuju pada kinerja Kapolres Minahasa Tenggara yang dinilai gagal menghentikan praktik ilegal yang diduga dikendalikan oleh Ko Melky dan Om Ole. Keduanya disebut-sebut masih bebas menjalankan aktivitasnya, tanpa sentuhan hukum yang jelas.
Informasi dari berbagai narasumber mengungkap bahwa aktivitas ini bukan hal baru. Ko Melky dan Om Ole diduga telah lama menguasai wilayah Ogus. Ironisnya, saat aparat melakukan penertiban alat berat, aktivitas ilegal justru tetap berjalan dengan pola “kucing-kucingan”—beroperasi pada malam hari demi menghindari pengawasan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat benar-benar tidak mampu, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Jika hukum bisa dipermainkan dengan cara sesederhana mengganti jam operasi, maka ini adalah tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Negara seolah kalah oleh para pemain tambang ilegal.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar penertiban sesaat yang tak menyentuh aktor utama. Kapolres Minahasa Tenggara harus menjawab keraguan publik—apakah akan bertindak tegas, atau membiarkan hukum terus dipermalukan di hadapan para pelaku PETI.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum yang akan runtuh sepenuhnya.
Ini bukan sekadar pelanggaran—ini ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum.
( Morthen )


