PortalMiliter | Sukabumi, Tindakan arogan Kepala Desa Boregaindah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi menuai kecaman keras. Kades diduga sengaja memblokir nomor WhatsApp Ketua DPD IWO Indonesia (IWO-I) Kab. Sukabumi, HERIYADI, sejak 20 Januari 2026 hingga saat ini setelah dimintai informasi pelaksanaan APBDes DD Tahun 2024 dan APBDes DD Tahun 2025. sabtu 9 Mei 2026 .
“Saya diblokir sejak 20 Januari 2026. Sudah 4 bulan lebih. Penyebabnya cuma satu: saya tanya APBDes DD 2024 sudah direalisasikan kemana dan APBDes DD 2025 rencananya untuk apa. Ini jelas Kades Boregaindah anti transparansi,” tegas Heriyadi, Jumat (9/5/2026).
KRONOLOGI PEMBLOKIRAN 4 BULAN 18 Januari 2026:
1.Heriyadi WA Kades Boregaindah mohon waktu konfirmasi APBDes DD 2024 & 2025.
2.Pesan centang biru, dibaca.20 Januari 2026: Saat WA ulang untuk menindaklanjuti, nomor langsung diblokir centang satu.
3.Ditelpon tidak aktif.
4. Januari – Mei 2026: Upaya konfirmasi terputus total.
5.Hingga rilis ini dibuat, nomor Ketua IWO-I masih diblokir. Total 110 hari diblokir.
Heriyadi menegaskan Kades Boregaindah melanggar:
1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52: Pejabat yang sengaja tidak memberi informasi publik dipidana 1 tahun/denda Rp5 juta.
2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Menghalangi tugas jurnalistik dipidana 2 tahun/denda Rp500 juta.
3.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) & Pasal 27: Kades wajib melaksanakan prinsip transparansi. APBDes wajib diinformasikan ke masyarakat.
4.Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 72: APBDes wajib dipublikasi di papan pengumuman desa.
“APBDes DD itu dokumen publik. DD itu hak rakyat. Diblokir 4 bulan artinya ada niat jahat menutupi. APBDES DD 2024-2025 Boregaindah kami mencari informasi Dipakai apa?” kecam Heriyadi.DD BOREGAHINDAH 2024-2025: RP2,37 MILIAR
Data sid.kemendesa.go.id:
-DD TA 2024: Rp. 888.318.000
-DD TA 2025: RpRp. 934.769.000
-Total: Rp1.823.087
Fakta di lapangan versi warga: Jalan poros desa rusak parah, BUMDes tidak aktif sejak 2023, BLT DD tidak transparan, program ketahanan pangan tidak ada.
IWO-I DPD Kab. Sukabumi memberi waktu 2x24 jam kepada Kades Boregaindah untuk:
1.Membuka blokir nomor WA Ketua IWO-I.
2.Menyerahkan copy APBDes DD 2024, LPJ DD 2024, & RKPDes/APBDes DD 2025.
Jika diabaikan, IWO-I akan tempuh 5 langkah:
1.Lapor SPKT Polres Sukabumi - Pidana UU Pers Pasal 18.
2.Daftarkan sengketa ke Komisi Informasi Jabar - Melawan badan publik.
3.Surati Bupati, Inspektorat, & DPMD - Audit investigatif DD Boregaindah 2020-2025.
4.Rilis di 100 media online - Judul: "Kades Boregaindah Blokir Wartawan 4 Bulan, Diduga Ada Penyelewengan DD 1.8 M".
“Kades digaji negara untuk layani rakyat, bukan blokir rakyat. 4 bulan blokir = 4 bulan langgar UU. Kami tidak main-main,” tegas Heriyadi.Upaya konfirmasi ke Kades Boregaindah sudah dilakukan 8-9 Mei 2026 dengan mendatangi kantor desa. Kades tidak berada di tempat. Staf menyebut “Bapak jarang ngantor”. Hak jawab tetap kami buka. ( RED )


