Kepala Desa Cikaranggesan Kecamatan Jampang Kulon kabupaten Sukabumi , di duga enggan Menjawab Pertanyana Seputar pelaksanaan dana Desa tahun anggran 2024 dan 2025 , hal ini saat ketua Iwo Indonesia DPD kab Sukabumi mencoba komoniksi dan pertanyakan lewat pesan WA , karna untuk menempuh ke lokasi Desa Dari sekertariat Iwo Indonesia DPD kab Sukabumi sangat jauh .
"Keterbukaan informasi publik Sudah di atur dalam UU KIP no 2014 , dan selalu pemimpin di desa tersebut selain menjawab juga harus Tanggung jawab atas capaian kinerja nya , "ungkap HERIYADI Ketua Iwo Indonesia DPD kab Sukabumi.
" kami IWO Indonesia Bukan hanya desa Cikaranggesan yang akan kami pertanyakan tapi semua desa yang ada di kabupaten Sukabumi , dan kami siap turun cek ke lapangan hasil kerja mereka, jangan sampai pekrjaan fiktif atau asal asalan " ujar nya
"Dengan kemajuan Modern dan Tidak ada nya larangan untuk pertanyakan kinerja melalui Media elektronik baik itu WA atau lewat lainnya , kepala desa harusnya menjawab, apalagi saat ini sudah lebih dari batas waktu untuk menjawab tapi tidak ada respon, dan ini sangat Mengecewakan kami IWO INDONEISS DPD KAB SUKABUMI. "Paparnya.
"Dengan sikap ini kami jadi bertanya tanya tentang kita kinerja nya , dan kami minta pihak inspektorat Harus cek kembali kinerja mereka dari tahun 2024 - 2025 langsung ke lapangan bukan hanya Laporan lampiran saja ." Pungkas HERIYADI.

