Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengatakan pola ini masih sering terjadi di sejumlah instansi. Surat permohonan klarifikasi, data, hingga aduan masyarakat sering mengendap tanpa jawaban dengan alasan pimpinan sedang banyak agenda.
“Warga tidak butuh pimpinan yang hadir di semua acara seremonial. Yang dibutuhkan itu satu slot waktu untuk mendengar dan menjawab persoalan mereka. Kalau itu saja tidak ada, jangan salahkan publik kalau kepercayaan runtuh,” ujar Heriyadi, Kamis [15/5/2026].
Ia menegaskan, keterbukaan dan responsivitas adalah kewajiban dasar pejabat publik berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengabaikan keluhan warga tanpa alasan yang jelas sama dengan mengabaikan amanat undang-undang.
Menurut Heriyadi, satu jam dalam seminggu untuk agenda “Hari Aduan Warga” atau “Waktu Mendengar” sudah cukup untuk memotong rantai keluhan yang menumpuk. Praktik ini terbukti efektif di beberapa daerah untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Jangan sampai pimpinan lebih sibuk membangun citra di media sosial daripada menyelesaikan masalah di meja kerja. Rakyat tidak butuh pencitraan, rakyat butuh solusi,” tegasnya.
DPD IWO Indonesia mendorong setiap pimpinan OPD menetapkan jadwal tetap untuk menerima warga. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan komitmen pelayanan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai standar responsivitas pelayanan publik di tingkat pimpinan.
DPD IWO Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik.
Kontak Media
DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi
CP: / 085793811203
Email:portalmiliternews@gmail.com
( Hayat )

