• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah Terkait 6 ASN Kab sukabumi Yang Bermasalah 5 di Pecat

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 16 Juli 2026, 03:47 WIB Last Updated 2026-07-15T20:49:26Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,-Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dijatuhi sanksi disiplin berat sepanjang semester pertama tahun 2026 akibat terbukti melakukan berbagai pelanggaran kedinasan yang fatal. Langkah tegas ini diambil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk menjaga integritas, moralitas, serta kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.  

    Dari total enam abdi negara yang bermasalah tersebut, lima orang resmi diberhentikan, sedangkan satu orang lainnya dijatuhi hukuman demosi berupa penurunan jabatan.  

    Rincian Status Kepegawaian dan Jenis Sanksi

    Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memaparkan rincian status kepegawaian para aparatur yang menerima sanksi berdasarkan koridor hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai: [1]

    • 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS): Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
    • 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Diputus kontrak kerjanya atau diberhentikan secara hormat.
    • 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS): Dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah (demosi).  

    Ragam Pelanggaran: Dari Bolos hingga Penelantaran Keluarga

    Pihak BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ekstrem ini didasari oleh akumulasi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik instansi. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum tersebut meliputi:  

    • Tingkat Kehadiran Buruk: Absen atau bolos kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang lama.
    • Pelanggaran Etika Moral: Terbukti melakukan tindakan penelantaran keluarga dan perilaku tidak pantas yang melanggar kode etik kedinasan.
    • Penyalahgunaan Wewenang: Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan fungsi pelayanan.  

    Komitmen Bersih Birokrasi dan Warning Judi Online

    Ganjar Anugrah menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum kepegawaian ini telah melewati tahapan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi maupun tawar-menawar bagi ASN yang secara sadar merugikan masyarakat dan organisasi.  

    Di samping penanganan kasus semester pertama ini, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga memperketat pengawasan digital. Pemerintah daerah secara tegas memberikan peringatan keras bahwa setiap PNS maupun PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) yang terdeteksi atau terbukti terlibat dalam praktik judi online akan langsung dihadapkan pada ancaman sanksi berat hingga pemecatan serupa.

     

    ( adv )

     


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +