PortalMiliter.com | Sukabumi,-Sebanyak
enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
dijatuhi sanksi disiplin berat sepanjang semester pertama tahun 2026 akibat
terbukti melakukan berbagai pelanggaran kedinasan yang fatal. Langkah tegas ini
diambil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Sukabumi untuk menjaga integritas, moralitas, serta kualitas
pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dari total enam abdi negara yang
bermasalah tersebut, lima orang resmi diberhentikan, sedangkan satu orang
lainnya dijatuhi hukuman demosi berupa penurunan jabatan.
Rincian Status Kepegawaian dan
Jenis Sanksi
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi,
Ganjar Anugrah, memaparkan rincian status kepegawaian para aparatur yang
menerima sanksi berdasarkan koridor hukum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai: [1]
- 4
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri.
- 1
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Diputus kontrak
kerjanya atau diberhentikan secara hormat.
- 1
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat
lebih rendah (demosi).
Ragam Pelanggaran: Dari Bolos
hingga Penelantaran Keluarga
Pihak BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa
penjatuhan sanksi ekstrem ini didasari oleh akumulasi pelanggaran berat yang
mencoreng nama baik instansi. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum
tersebut meliputi:
- Tingkat
Kehadiran Buruk: Absen atau bolos kerja tanpa keterangan dalam jangka
waktu yang lama.
- Pelanggaran
Etika Moral: Terbukti melakukan tindakan penelantaran keluarga dan
perilaku tidak pantas yang melanggar kode etik kedinasan.
- Penyalahgunaan
Wewenang: Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan
fungsi pelayanan.
Komitmen Bersih Birokrasi dan
Warning Judi Online
Ganjar Anugrah menyatakan bahwa
seluruh proses penegakan hukum kepegawaian ini telah melewati tahapan
pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak
ada ruang kompromi maupun tawar-menawar bagi ASN yang secara sadar merugikan
masyarakat dan organisasi.
Di samping penanganan kasus
semester pertama ini, BKPSDM Kabupaten Sukabumi
juga memperketat pengawasan digital. Pemerintah daerah secara tegas memberikan
peringatan keras bahwa setiap PNS maupun PPPK (baik penuh waktu maupun paruh
waktu) yang terdeteksi atau terbukti terlibat dalam praktik judi online akan
langsung dihadapkan pada ancaman sanksi berat hingga pemecatan serupa.
( adv )

