• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Fungsi Kasi Sapras Dan Pengawasan Dinas Pendidikan kab Sukabumi Di Pertanyakan Proyek Rehab SD Hasil Kerja Retak Dan Cat Tipis-tipis. Anggaran Negara Diduga Tidak Sesuai Mutu.

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 03 Agustus 2026, 16:29 WIB Last Updated 2026-08-04T08:02:46Z

     

    PortalMiliter.com | Sukabumi,– Temuan miris kembali mencuat dari dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi. Tim IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi menemukan pekerjaan rehab 1 ruang kelas SD dengan pagu anggaran lebih dari Rp130 juta dikerjakan asal-asalan. Pondasi "dilem", dinding retak, keramik pecah. Ironisnya, Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab justru diduga bungkam saat dikonfirmasi.Senin 3 Agustus 2026

    Sabtu, 2 Agustus 2026, Tim IWO Indonesia turun langsung ke salah satu SD yang sedang direhab.

    Ketua IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi, Heriyadi, membeberkan kejanggalan yang ditemukan.

    > "Anggarannya lumayan fantastis lebih dari 130 juta untuk satu lokal. Tapi hasil kerja sangat disayangkan. Pondasi bangunan seperti dilem, tanpa digali langsung ditempelkan. Beberapa dinding sudah retak, keramik yang dipasang juga retak, pengecatan asal ulas tanpa ditimpa kembali," ungkap Heriyadi.

    > "Ini baru satu titik, belum lagi titik lain temuan kami," lanjutnya.

    Heriyadi juga mempertanyakan fungsi pengawasan. 

    > "Kami bertanya, apakah sebelum dikerjakan ada konsultan? Lalu apa pengawas dinas tidak ada? Fungsi dari Kasi itu apa kalau pekerjaan proyek seperti ini? Ini kan semua anggaran pemerintah. Jangan sampai uang hasil pajak yang digunakan untuk pembangunan malah hasilnya asal-asalan," tegasnya.

    Berdasarkan aturan, Kasi Sarana Prasarana memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan proyek fisik sekolah.


    1.  Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021 tentang Sarpras Pendidikan 

        Pasal 4: Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan, kelayakan, dan pemeliharaan sarana prasarana. Kasi Sapras adalah penanggung jawab teknis di tingkat dinas.

    2.  PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

        Pasal 6: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara. Termasuk membiarkan proyek dikerjakan tidak sesuai RAB dan Spek Teknis.


    3.  UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

        Pasal 47: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar, dan spesifikasi. Konsultan pengawas wajib mengawasi mutu. Jika tidak ada konsultan/pengawas = maladministrasi.


    4.  UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

        Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Dugaan markup + mutu jelek bisa masuk unsur ini.


    5.  Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

        PPK dan Pejabat Teknis wajib melakukan pengawasan. Jika Kasi Sapras selaku PPTK/Pengawas tidak menjalankan fungsi = pelanggaran.

    IWO Indonesia mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sukabumi segera turun audit fisik dan audit anggaran. 

    "Kami minta Kasi Sapras buka suara. Jangan diam. Uang rakyat 130 juta itu bukan sedikit untuk 1 lokal," tutup Heriyadi.


    Hingga berita ini naik, upaya konfirmasi ke Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi belum mendapat jawaban.

    Pendidikan adalah investasi masa depan. Jika gedungnya saja asal jadi, bagaimana anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman? 

    Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang bermain dengan anggaran pendidikan.


    Redaksi http://PortalMiliter.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi._

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +