Oleh: Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H.,
M.H.
Hari ini yang dipersoalkan adalah Gibran. Besok, persoalan
serupa dapat menimpa anak-anak Indonesia lainnya yang menempuh jalur pendidikan
dengan pembagian jenjang dan bentuk dokumen berbeda.
Persoalannya bermula ketika kebiasaan sekolah di Indonesia
dianggap sebagai ukuran yang wajib diikuti seluruh dunia. Karena di Indonesia
terdapat urutan SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi, semua orang dianggap
harus mempunyai dokumen kelulusan dengan urutan yang sama. Menyebarkan anggapan
bahwa setiap orang harus memiliki dokumen bernama ijazah SMA, tanpa memahami
jalur pendidikan yang ditempuhnya, adalah pembodohan tentang pendidikan global.
Menuntut bukti pendidikan tentu diperlukan.
Tetapi bukti tersebut harus dinilai berdasarkan sistem yang
menerbitkannya, kemudian diperiksa kesetaraannya. Pendidikan seseorang tidak
dapat dihakimi hanya karena dokumennya berbeda dari yang biasa kita lihat.
Contoh pernyataan yang perlu dikritisi datang dari Prof.
Zainal Arifin Mochtar, yang dikenal sebagai Prof. Uceng. Dalam pemberitaan
Warta Ekonomi tanggal 7 Oktober 2026, ia dikutip mengatakan: “Sudah terkunci
tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA.
Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya.” [1]
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan peluang pencalonan Gibran pada
Pemilu 2029. Uceng mengaitkannya dengan penilaiannya atas pertimbangan MK
mengenai bukti pendidikan Gibran. [1] Di sinilah persoalan cara berpikir itu
terlihat.
Mengapa tuntutannya dirumuskan sebagai menunjukkan “ijazah
SMA”? Apakah yang dipersoalkan bentuk dokumennya, atau bukti penyelesaian
pendidikan yang dapat dinilai setara? Perbedaan itu sangat mendasar.
Seorang profesor semestinya menjelaskannya dengan terang
kepada masyarakat. Apabila yang dimaksud adalah bukti penyelesaian pendidikan
yang setara, katakan demikian. Jelaskan dokumen mana yang kurang, capaian apa
yang belum terbukti, dan mengapa dokumen yang tersedia tidak mencukupi.
Tetapi apabila yang dimaksud adalah kewajiban mempunyai
ijazah SMA seperti lulusan sekolah Indonesia, pemahaman tersebut perlu
dikoreksi. Kutipan itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan seluruh
pengetahuan Uceng tentang pendidikan internasional. Namun, rumusan yang
diberitakan tersebut tidak menjelaskan perbedaan penting antara ijazah SMA dan
bukti kualifikasi pendidikan yang setara.
Akibatnya, masyarakat mudah menangkap pesan sederhana: tidak
ada ijazah SMA berarti tidak memenuhi pendidikan yang diperlukan. Bagi seorang
akademisi, penyederhanaan seperti itu bukan persoalan kecil. Pernyataannya
membawa bobot keilmuan dan dapat membentuk cara masyarakat menghakimi orang
lain.
Dunia pendidikan tidak mempunyai satu susunan yang seragam.
Negara lain tetap mengenal jenjang, ujian, kelulusan, dan kualifikasi. Namun,
titik pemberian sertifikat serta jalur menuju pendidikan tinggi dapat berbeda.
Di Singapura, misalnya, terdapat Integrated Programme selama enam tahun. Siswa
dalam program tersebut tidak perlu mengikuti ujian O-Level sebelum melanjutkan
ke tahap berikutnya, dan pada akhir program memperoleh kualifikasi sesuai
sekolahnya.
Tidak adanya sertifikat O-Level pada siswa tersebut
merupakan konsekuensi jalur yang ditempuhnya. [2] Di Australia, UTS menjelaskan
bahwa diploma UTS College dapat menjadi jalur menuju pendidikan sarjana, dengan
sebagian besar diplomanya memungkinkan kelanjutan ke tahun kedua melalui
pengakuan kredit.
Ini menunjukkan adanya hubungan antarprogram yang harus
dibaca berdasarkan ketentuan akademiknya masing-masing. [3] Contoh tersebut
tidak membuktikan riwayat pendidikan pribadi Gibran.
Contoh itu membuktikan perlunya memahami jalur pendidikan
sebelum menetapkan dokumen apa yang seharusnya dimiliki seseorang. Seorang
profesor yang mengabaikan keragaman tersebut akan gagal membaca persoalan,
meskipun menguasai bidang ilmunya sendiri. Keahlian hukum tidak dengan
sendirinya berarti memahami seluruh sistem pendidikan.
Ketika persoalannya melintasi kedua bidang itu,
pemeriksaannya juga harus melintasi keduanya.
Dalam pembicaraan mengenai pendidikan Gibran, ada pula
kebiasaan menghitung bahwa tiga tahun setelah SMP harus merupakan saat
seseorang menerima ijazah SMA.
Pada jalur SMA Indonesia, hitungan tersebut biasanya benar.
Namun, pada jalur lain, waktu yang sama dapat merupakan bagian dari program
lanjutan yang belum mencapai titik pemberian kualifikasi akhirnya.
Kesamaan jumlah tahun tidak otomatis berarti kesamaan titik
kelulusan. Lembaga pendidikan asing tidak menerbitkan ijazah berdasarkan kapan
teman sebaya seorang siswa di Indonesia tamat SMA. Lembaga itu bekerja menurut
struktur programnya sendiri.
Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri perjalanan
pendidikan secara utuh: program yang diikuti, persyaratan masuk, hasil belajar,
penyelesaian program, dokumen yang diterbitkan, dan dasar penilaian
kesetaraannya. Ketelitian juga mengharuskan kita mengakui bahwa surat kehadiran
tidak otomatis merupakan bukti kelulusan. Pernah belajar tidak otomatis berarti
menyelesaikan program. Gelar lanjutan pun tidak boleh dijadikan alasan untuk
menghindari pemeriksaan dokumen sebelumnya apabila memang relevan.
Tetapi semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui
bukti. Tidak boleh digantikan oleh seruan bahwa seseorang wajib mempunyai
dokumen yang bentuknya sudah kita tentukan terlebih dahulu. Dalam pemberitaan
lainnya, Uceng juga menilai bahwa mengambil Paket C akan menjadi pengakuan
politik atas masalah persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya.
Itu merupakan penilaian Uceng, yang dasar dan kesimpulannya
tetap dapat diperdebatkan. [4] Sebelum mengarahkan pembicaraan pada Paket C,
pertanyaan mendasarnya harus diselesaikan: apakah pendidikan yang telah
ditempuh memang tidak memenuhi kualifikasi, atau bukti yang tersedia belum
cukup menunjukkan pemenuhan itu? Keduanya berbeda. Kekurangan bukti dalam
pemeriksaan tidak boleh sembarangan diperluas menjadi pernyataan bahwa
seseorang tidak pernah memperoleh pendidikan yang relevan.
Di sinilah masyarakat membutuhkan kejernihan seorang
profesor. Sangat menyedihkan apabila seorang profesor justru ikut mengaburkan
perbedaan yang seharusnya ia jelaskan. Profesor tidak dituntut mengetahui
segala sesuatu. Namun, profesor patut dituntut untuk memeriksa sebelum
menyimpulkan, membedakan fakta dari tafsir, serta menjelaskan batas dari
penilaiannya. Yang memalukan bukan belum mengetahui suatu sistem pendidikan.
Yang memalukan adalah menjadikan pemahaman yang belum
lengkap sebagai dasar penilaian yang terdengar mutlak. Kritik ini tidak
dimaksudkan untuk membebaskan Gibran dari pemeriksaan. Dokumennya tetap dapat
diperiksa.
Dasar pengakuan kesetaraannya tetap dapat dipertanyakan.
Tetapi ukuran pemeriksaannya harus tepat dan berlaku sama kepada siapa pun.
Kepentingannya jauh melampaui Gibran. Anak-anak Indonesia yang bersekolah di
luar negeri berhak dinilai berdasarkan pendidikan dan kualifikasi yang
benar-benar mereka peroleh.
Mereka tidak boleh menjadi korban karena masyarakat telanjur
diajari bahwa semua perjalanan pendidikan harus menghasilkan urutan ijazah yang
identik dengan Indonesia.
Negara perlu memperjelas pedoman penilaian. Lembaga
pendidikan perlu menjelaskan keragaman jalur. Para profesor harus membantu
masyarakat memahami perbedaannya. Menuntut bukti kualifikasi adalah kewajaran.
Memaksakan satu bentuk ijazah untuk seluruh jalur pendidikan adalah kekeliruan.
Menyebarkan kekeliruan itu sebagai kebenaran mutlak adalah pembodohan. Dunia
tidak wajib meniru susunan sekolah kita. Para profesor wajib memperluas
pengetahuannya sebelum menilai pendidikan orang lain.
Sumber dan Catatan Kutipan Prof. Uceng bersumber dari
pemberitaan tertulis, bukan verifikasi rekaman lengkap.
Contoh jalur pendidikan menjelaskan perbedaan sistem; tidak
membuktikan riwayat pendidikan pribadi Gibran.
[1] Warta Ekonomi, 7 October 2026. Guru Besar UGM: MK
Mengakui Gibran Tak Punya Bukti Pernah Tamat SMA. Buka sumber
[2] Ministry of Education, Singapore. Education Statistics
Digest 2025: Integrated Programme. Buka sumber
[3] University of Technology Sydney. UTS College pathways.
Buka sumber
[4] Warta Ekonomi, 7 October 2026. Gibran Seperti Makan Buah
Simalakama, Uceng: Ambil Kejar Paket C Sama dengan Bunuh Diri Politik.
Buka sumber
Oleh: Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H.,
M.H.

