PortalMiliter.com | Opini,-Pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Perkara ini berawal dari keluarga korban di Medan, yang menyaksikan seorang prajurit penganiaya remaja berusia 15 tahun hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer. Putusan ini disambut sebagai kemenangan supremasi sipil: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Naskah ini berangkat dari kekhawatiran sebaliknya. Putusan 260 memindahkan kewenangan mengadili, tetapi tidak memindahkan kendali atas pelaku. Ketika putusan itu dilaksanakan, dua mekanisme yang selama ini menjadi satu-satunya jalan untuk memaksa sebuah perkara keluar dari tangan komandan, yaitu Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 ayat (1) UU 31/1997, kehilangan fungsinya. Yang tersisa adalah kewenangan komando yang dilindungi hukum disiplin militer, tanpa satu pun pihak yang dapat memaksanya. Kewenangannya pindah, tetapi orangnya tetap di markas. Itulah yang dimaksud dengan impunitas de facto.
I.
Apa yang Diputus Mahkamah Konstitusi
Menurut pemberitaan atas pembacaan putusan, amar Putusan 260 pada
pokoknya menyatakan: 1. 2. 3. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya. UU 31/1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan
dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam
dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU 31/1997
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam
pertimbangannya, MK menyatakan bahwa legitimasi peradilan militer bersumber
dari kekhususan materi perkara, bukan dari status pelaku sebagai prajurit.
Tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer, sedangkan
tindak pidana umum yang dilakukan prajurit wajib ditangani peradilan umum.
Artinya, dasar yurisdiksi bergeser dari siapa pelakunya (Pasal 9 angka 1)
menjadi apa perbuatannya. Pergeseran ini membawa akibat langsung bagi dua pasal
lain yang ikut diuji.
II.
Arsitektur Lama: Tiga Pasal sebagai Satu Sistem
Sebelum Putusan 260, tiga pasal yang diuji bekerja sebagai satu rangkaian:
Pasal Fungsi dalam sistem Pasal 9 angka 1 Pasal 127 ayat (1) Pasal 43 ayat (3)
Pasal 127 ayat (1) berbunyi: Menarik semua tindak pidana yang dilakukan
prajurit ke yurisdiksi peradilan militer Menyediakan forum ketika Perwira
Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur berbeda pendapat soal diajukan atau
tidaknya perkara ke pengadilan Memberi Pengadilan Militer Utama kewenangan
untuk memutus perbedaan pendapat tersebut “Apabila Perwira Penyerah Perkara
menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan
Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan
permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara
tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama
dalam sidang.” Mekanisme ini memang tidak sempurna. Permohonan diajukan melalui
Papera sendiri, hanya Oditur yang berhak mengajukannya, dan pemutusnya
pengadilan militer. Korban tidak punya kedudukan. Namun mekanisme ini memiliki
satu fungsi yang tidak tergantikan: ia adalah satu-satunya jalur hukum untuk
menguji keputusan komandan yang menolak membawa anak buahnya ke pengadilan.
Ketika Papera hendak menutup perkara “demi kepentingan militer” (Pasal 123
huruf h), Pasal 127 adalah satu-satunya rem.
III.
Pasal 43 Ayat (3) Kehilangan Pijakan
Pasal 43 ayat (3) memberi Pengadilan Militer Utama
kewenangan memutus perbedaan pendapat antara Papera dan Oditur tentang diajukan
atau tidaknya suatu perkara, termasuk ke pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum. Ketika Putusan 260 dilaksanakan, rumusan ini kehilangan pijakan karena
dua alasan.
Pertama, untuk tindak pidana umum, Pengadilan Militer Utama
tidak lagi berwenang. Jika tindak pidana umum yang dilakukan prajurit adalah
wilayah peradilan umum, pengadilan militer tidak dapat lagi menjadi wasit yang
menentukan apakah perkara tersebut layak dibawa ke pengadilan. Membiarkan
pengadilan militer memutus akses ke peradilan umum justru bertentangan dengan
inti pertimbangan Putusan 260. Kedua, jika revisi tidak selesai dalam dua
tahun, Pasal 43 ayat (3) hilang bersama seluruh UU 31/1997. Pengadilan Militer
Utama kehilangan dasar kewenangannya, dan tidak ada lembaga lain yang ditunjuk
undang-undang untuk menggantikannya. Akibatnya sama dalam kedua skenario: tidak
ada lagi lembaga peradilan yang berwenang memutus perbedaan pendapat antara
pejabat komando dan penuntut soal nasib sebuah perkara.
IV.
Pasal 127 Ayat (1): Hilangnya Forum
Pasal 127 ayat (1) adalah prosedurnya, dan Pasal 43 ayat (3) adalah
kewenangannya. Keduanya tidak bisa berdiri sendiri. Jika Pasal 127 ayat (1)
dibatalkan atau tidak dapat diterapkan lagi untuk tindak pidana umum: 1. 2. 3.
Oditur kehilangan satu-satunya alat hukum untuk melawan keputusan Papera yang
ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Tidak ada forum untuk
menyamakan perbedaan pendapat tentang status seorang prajurit yang diduga
melakukan tindak pidana: apakah ia diserahkan ke pengadilan, diselesaikan
secara disiplin, atau perkaranya ditutup. Keputusan komando menjadi final
secara faktual, bukan karena undang-undang menyatakannya final, tetapi karena
tidak ada lagi pihak yang dapat mengujinya. Pembatalan yang dimaksudkan untuk
mengakhiri dominasi militer atas proses hukum justru menghapus satu-satunya
pintu darurat di dalam sistem itu.
V.
Ankum dan Hukum Disiplin:
Kunci yang Tersisa Rangkaian kendali komando atas seorang prajurit yang
diduga melakukan tindak pidana tidak hanya bersumber dari UU 31/1997. Ia juga
berdiri di atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin
Militer, yang tidak ikut diuji dalam Perkara 260. Pembagian perannya dalam
sistem sekarang: Aktor Dasar hukum Kewenangan pokok Status setelah Putusan 260
Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) Perwira Penyerah UU 31/1997 dan UU 25/2014
UU 31/1997 (Pasal Penyidikan terhadap bawahan, penahanan awal, penjatuhan
hukuman disiplin Menyerahkan Tetap ada melalui UU Disiplin, meskipun UU 31/1997
gugur Hilang jika UU
Aktor Perkara (Papera) Dasar hukum 122–123) Oditur Pengadilan Militer
Utama UU 31/1997 UU 31/1997 (Pasal 43 ayat (3)) Kewenangan pokok perkara ke
pengadilan, menyelesaikannya secara disiplin, atau menutupnya Penuntutan;
satusatunya pihak yang dapat melawan Papera lewat Pasal 127 Wasit perbedaan
pendapat PaperaOditur Status setelah Putusan 260 31/1997 gugur Hilang jika UU
31/1997 gugur; untuk pidana umum digantikan jaksa Tidak berwenang atas pidana
umum; hilang jika UU gugur Tabel ini memperlihatkan inti persoalan. Semua rem
hilang, tetapi kewenangan Ankum tetap hidup. Ankum tetap menjadi atasan
langsung yang menguasai prajurit secara fisik, di dalam markas dan di bawah
rantai komando. UU Disiplin juga memasukkan ke dalam pengertian pelanggaran
disiplin perbuatan yang melanggar hukum pidana yang sifatnya ringan, dan
penilaian ringan atau beratnya berada di tangan Ankum sendiri.
Dalam konfigurasi itu, Ankum secara praktis memegang kewenangan penuh
untuk menentukan apakah anggotanya diserahkan kepada penuntut atau tidak:
• Ia dapat menilai perbuatan anak buahnya sebagai pelanggaran disiplin
dan menyelesaikannya sendiri.
• Ia dapat menunda atau tidak menyerahkan prajurit yang berada di bawah
komandonya.
• Oditur tidak dapat memaksanya, karena Oditur adalah prajurit yang
diangkat Panglima dan bertanggung jawab menurut saluran hierarki (Pasal 55 dan
Pasal 57 ayat (1) UU 31/1997), dan setelah Pasal 127 tidak berfungsi, Oditur
tidak lagi punya forum keberatan.
• Jaksa dan polisi juga tidak
dapat memaksanya secara efektif, karena tidak ada prosedur yang mewajibkan
Ankum menyerahkan prajurit dalam batas waktu tertentu, tidak ada sanksi
otomatis atas penolakan, dan aparat sipil tidak dapat masuk ke instalasi
militer tanpa kerja sama TNI.
VI.
Ankum: Pelindung dan Penjaga Gerbang Sekaligus
Kewenangan Ankum menjadi berbahaya bukan karena individunya berniat
buruk, melainkan karena kedudukannya mewajibkan ia melindungi anak buahnya.
Dalam etos militer, kewajiban ini dipahami nyaris mutlak. Secara normatif,
komandan adalah penanggung jawab penuh atas anak buahnya. Ia wajib membina,
memelihara disiplin, dan menjaga kesejahteraan prajurit di bawah komandonya.
Undang-Undang TNI menempatkan bantuan hukum sebagai bagian dari rawatan
kedinasan yang dijamin institusi (Pasal 50 UU 34/2004). Ketika seorang prajurit
bermasalah dengan hukum, institusi, dan di garis terdepan komandannya, wajib
hadir di sisinya. Secara kultural, kewajiban itu jauh lebih kuat daripada
rumusan undang-undang. Jiwa korsa, sumpah prajurit, dan doktrin bahwa seorang
komandan tidak boleh meninggalkan anak buahnya membentuk keyakinan bahwa
melindungi bawahan adalah ukuran kehormatan seorang pemimpin.
Komandan yang menyerahkan anak buahnya kepada aparat di luar institusi
mudah dipandang telah gagal menjalankan kewajiban kepemimpinan dan melanggar
solidaritas korps. Dalam budaya komando, kewajiban melindungi bukan pilihan,
melainkan mutlak. Masalahnya terletak pada penggabungan dua peran.
Sistem hukum menempatkan orang yang wajib melindungi pelaku sekaligus
sebagai orang yang menentukan apakah pelaku diserahkan kepada penegak hukum:
Peran Tuntutan terhadap Ankum Sebagai komandan dan pembina Sebagai
penjaga gerbang proses hukum Melindungi, membela, dan menjaga kehormatan anak
buah serta satuan Menyerahkan anak buah kepada penyidik secara netral dan tepat
waktu Kedua tuntutan ini bertabrakan langsung.
Ketika keduanya bertemu dalam satu orang, kewajiban melindungi hampir
pasti menang, karena kewajiban itulah yang dibentuk oleh pendidikan, karier,
dan budaya militer.
Prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim
dalam perkaranya sendiri) dilanggar secara struktural: Ankum diminta menilai
secara netral perkara yang melibatkan satuannya sendiri, sementara kehormatan
satuan dan dirinya sebagai komandan ikut dipertaruhkan.
Selama ada Pasal 127 dan Pasal 43 ayat (3), konflik peran ini setidaknya
masih bisa diuji: Oditur dapat membawa keputusan komando ke pengadilan.
Begitu mekanisme itu hilang, kewajiban melindungi tidak lagi memiliki
penyeimbang. Perlindungan yang secara hukum seharusnya berarti menjamin hak
prajurit (didampingi penasihat hukum dan diadili secara adil) dalam praktik
bergeser menjadi melindungi prajurit dari proses hukum itu sendiri.
VII.
KUHAP Berlaku, tetapi Ompong
Secara normatif, setelah Putusan 260 KUHAP berlaku penuh
bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Penyidik Polri berwenang
memanggil, menangkap, dan menahan. Penuntut umum berwenang menuntut. Pengadilan
negeri berwenang mengadili. Namun seluruh daya paksa KUHAP berasumsi bahwa
aparat penegak hukum dapat menjangkau tersangka. Asumsi itu runtuh ketika
tersangkanya:
• berada di dalam markas yang tidak bebas dimasuki;
• dilindungi atasan yang menguasai rantai komando;
• bagian dari institusi bersenjata yang secara fisik lebih
kuat daripada aparat yang mengejarnya.
Persidangan pidana umum pada dasarnya membutuhkan kehadiran
terdakwa. Jika prajurit tidak diserahkan, perkara berhenti di tahap penyidikan.
Hukumnya ada, kewenangannya ada, tetapi tidak dapat dijalankan. Presiden pun
tidak berada di dalam rantai prosedural tersebut. Papera tertinggi menurut UU
31/1997 adalah Panglima, bukan Presiden. Presiden hanya dapat bertindak melalui
kewenangan atas orang: memerintahkan atau mengganti Panglima, yang kemudian
mencopot komandan. Tuas ini tidak langsung, berlaku kasus per kasus, dan
sepenuhnya bergantung pada kemauan politik. Penegakan hukum yang bergantung
pada kemauan politik bukanlah kepastian hukum.
VIII.
Selamat Datang Impunitas De Facto
Prinsip-Prinsip PBB tentang
Pemberantasan Impunitas (Updated Set of Principles, 2005) mendefinisikan
impunitas sebagai ketidakmungkinan, baik secara hukum (de jure) maupun secara
faktual (de facto), untuk meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran. Rangkaian
di atas memenuhi definisi itu secara utuh: 1. 2. 3. 4. 5. Secara hukum,
prajurit pelaku tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum. Secara
faktual, ia tidak dapat dihadirkan, karena tubuhnya berada dalam penguasaan
Ankum yang secara kultural wajib melindunginya. Mekanisme pengujian keputusan
komando, yaitu Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3), tidak lagi berfungsi.
Korban tidak memiliki jalur apa
pun untuk memaksa perkara berjalan. Satu-satunya jalan keluar adalah intervensi
politik dari puncak, yang tidak dijamin terjadi. Ironinya jelas. Sebelum
Putusan 260, impunitas berwujud vonis ringan dan perkara yang ditutup di dalam
sistem peradilan militer. Setidaknya perkara masih sampai ke ruang sidang,
putusannya dapat dibaca publik, dan korban masih bisa memperjuangkan sesuatu.
Setelah Putusan 260 dilaksanakan
tanpa pengaturan daya paksa, impunitas berubah bentuk: perkara tidak lagi
diadili secara ringan, tetapi tidak diadili sama sekali.
Dalam skenario terburuk, yakni
revisi gagal dan UU 31/1997 gugur pada Oktober 2028, yang tersisa di dalam
militer hanya UU Hukum Disiplin. Papera, Oditur, dan pengadilan militer hilang,
sementara Ankum tetap ada.
Komandan menjadi penyidik,
pemutus, dan pelaksana hukuman sekaligus, dengan sanksi maksimal berupa hukuman
disiplin. Itulah bentuk impunitas de facto yang paling lengkap.
Penutup
Mahkamah Konstitusi bermaksud
mengakhiri dominasi peradilan militer atas perkara pidana umum. Namun putusan
itu hanya menyentuh satu sisi dari sistem yang saling mengunci. Ia mencabut
forum yang selama ini menjadi satu-satunya tempat menguji keputusan komando,
tetapi membiarkan utuh kewenangan Ankum yang lahir dari hukum disiplin dan
dihidupi oleh budaya korps.
Pemohon datang ke Mahkamah
membawa luka korban yang pelakunya divonis terlalu ringan. Yang mereka terima,
jika putusan ini dijalankan apa adanya, adalah sistem yang memungkinkan pelaku
tidak diadili sama sekali.
Mahkamah memindahkan kewenangan
mengadili, tetapi tidak memastikan bahwa pelaku dapat dihadirkan di hadapan
pengadilan yang baru berwenang itu.
Kemenangan di Mahkamah Konstitusi
berisiko menjadi kemenangan di atas kertas, dan kalimat yang paling jujur untuk
menggambarkannya adalah: selamat datang impunitas de facto TNI.
Sumber
• Kompas, “UU Peradilan Militer
Inkonstitusional Bersyarat, MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Revisi”, 15 Oktober
2026. https://www.kompas.id/artikel/uu-peradilan-militerinkonstitusional-bersyarat-mk-beri-waktu-2-tahun-untuk-revisi
• CNN Indonesia, “MK: Prajurit
TNI Lakukan Pidana Umum Harus Ditangani Peradilan Umum”, 15 Oktober 2026. https://www.cnnindonesia.com/nasional/2026101517485612-1415786/mk-prajurit-tni-lakukan-pidana-umum-harus-ditangani-peradilan-umum
• Tempo, “MK: TNI Terjerat Pidana
Umum Harus Diadili di Peradilan Umum”, 15 Oktober 2026. https://www.tempo.co/politik/mk-tni-terjerat-pidana-umum-harus-diadili-diperadilan-umum-2300496
• ANTARA, “MK Kabulkan Seluruh
Permohonan Uji Materiil UU Peradilan Militer”, 15 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5789353/mk-kabulkan-seluruhpermohonan-uji-materiil-uu-peradilan-militer
• iNews, “UU Peradilan Militer
Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?”, 17 Desember 2025. https://www.inews.id/news/nasional/uu-peradilan-militer-digugat-kemahkamah-konstitusi-kenapa/2
• MKRI, “DPR Sebut Perubahan
Kewenangan Peradilan Militer Tak Bisa Dilakukan Secara Parsial”. https://www.mkri.id/berita/dpr-sebut-perubahan-kewenanganperadilan-militer-tak-bisa-dilakukan-secara-parsial-24652
• Teks UU Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, Pasal.id. https://pasal.id/peraturan/pp/uu-no-31-tahun-1997
• Pasal 50 UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI, Pasal.id. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-34-tahun-2004/pasal-50
Penulis : Laksda TNI (Purn)
Dr. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH 16 Oktober 2026

