• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat Datang Impunitas De Facto Sebuah Lakon dari Negeri Antah Berantah

    PORTALMILITER.COM
    Senin, 19 Oktober 2026, 21:23 WIB Last Updated 2026-10-19T14:23:22Z

     

    PortalMIliter.com | Opini,-Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH Swuh rep data pitana. Tersebutlah sebuah negeri bernama Antah Berantah. Konon negeri itu gemah ripah loh jinawi.

     Rakyatnya tenteram, prajuritnya gagah, dan hukumnya tegak seperti tiang pendapa. Namun di Desa Medang, di tepi negeri, terdengar tangis seorang ibu. Mbok Rondo memangku anaknya, Thole, bocah lima belas tahun yang tubuhnya lebam dipukuli Prajurit Jayasengkala. 

    Perkara itu dibawa ke Pengadilan Keprajuritan. Di negeri Antah Berantah, prajurit yang berbuat salah selalu diadili di sana, sebab Kitab Peradilan Keprajuritan, Pasal 9 angka 1, berbunyi: 

    “Pengadilan dalam lingkungan peradilan keprajuritan berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit.” 

    Maka Jayasengkala diadili oleh prajurit, dituntut oleh prajurit, dan diputus oleh prajurit. 

    Hukumannya hanya sepuluh purnama. 

    “Sepuluh purnama untuk tubuh anakku yang remuk,”   ratap Mbok Rondo. 

    “Inikah keadilan di negeri yang katanya gemah ripah?”

    Sabda Para Resi 

    Dengan kaki telanjang, Mbok Rondo mendaki jalan panjang menuju Pertapan Wukir Pakem. 

    Di sanalah para Resi Penjaga Pakem bertapa, menjaga hukum tertinggi negeri Antah Berantah. Para Resi membaca keluh kesah Mbok Rondo dan membuka Kitab Peradilan Keprajuritan, kitab tua yang ditulis pada zaman ketika suara rakyat jarang didengar. 

    Setelah bersemadi berbulan-bulan, mereka menurunkan sabda: “Prajurit yang berbuat salah terhadap kawula harus diadili di Balai Pengadilan Kawula. Pengadilan Keprajuritan hanya mengadili perkara keprajuritan. Kitab Peradilan Keprajuritan harus ditulis ulang dalam dua kali musim panen. Bila tidak, kitab itu tidak lagi berlaku.” Rakyat bersorak. 

    Kentongan dipukul dari ujung ke ujung negeri. Para cerdik cendekia menyebutnya kemenangan kawula atas keistimewaan prajurit. 

    Mbok Rondo menangis haru, mengira anaknya akhirnya akan mendapat keadilan. Namun para Resi hanya membaca satu lembar kitab. Mereka lupa bahwa di negeri Antah Berantah, setiap pintu dikunci dengan lebih dari satu kunci.

    Lawang Butulan Di negeri itu, nasib sebuah perkara prajurit tidak ditentukan oleh hakim, melainkan lebih dahulu oleh Ki Senapati Pasrah, sang Perwira Penyerah Perkara. 

    Dialah yang memutuskan apakah perkara diserahkan ke pengadilan, diselesaikan menurut disiplin, atau ditutup demi kepentingan keprajuritan. 

    Bila Ki Senapati hendak menyelesaikan perkara di luar pengadilan, hanya satu orang yang boleh berkeberatan, yaitu Ki Demang Odita, sang penuntut keprajuritan. 

    Untuk itu Kitab Peradilan Keprajuritan menyediakan sebuah lawang butulan, pintu belakang yang sempit.

    Pasal 127 ayat (1) berbunyi: 

    “Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan peradilan keprajuritan atau pengadilan dalam lingkungan peradilan kawula, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan keprajuritan atau pengadilan dalam lingkungan peradilan kawula, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Paseban Agung Keprajuritan dalam sidang.”

    Di balik pintu itu duduk Paseban Agung Keprajuritan, yang kewenangannya ditulis dalam 

    Pasal 43 ayat (3): 

    “Paseban Agung Keprajuritan memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan keprajuritan atau pengadilan dalam lingkungan peradilan kawula.”

    Lawang butulan itu sempit dan gelap. Hanya Ki Demang yang boleh mengetuknya, dan ketukannya pun harus diserahkan lewat tangan Ki Senapati sendiri. Mbok Rondo tidak boleh mendekat. Tetapi hanya pintu itulah satu-satunya jalan untuk memaksa sebuah perkara keluar dari genggaman para komandan.

    Setelah sabda para Resi turun, Paseban Agung Keprajuritan terdiam. 

    “Perkara kawula kini milik Balai Pengadilan Kawula,” kata para hakim Paseban. “Kami tidak berwenang lagi menimbangnya.”

    Ki Demang Odita berdiri di depan lawang butulan dengan perkara Thole di tangannya. Ia mengetuk, tetapi tidak ada yang menjawab. Pintu itu tidak dirobohkan. Ia hanya tidak lagi menuju ke mana pun.

    Dan bila dalam dua kali musim panen kitab tidak ditulis ulang, seluruh paseban akan lenyap, bersama Ki Senapati Pasrah, Ki Demang Odita, dan lawang butulannya.

    Tumenggung Nyekel Kunci 

    Di Ksatrian, barak para prajurit, Tumenggung Wirabraja duduk tenang. Ia Atasan yang Berhak Menghukum, atasan langsung Prajurit Jayasengkala. 

    Di pinggangnya tergantung kunci gerbang Ksatrian. Di pangkuannya terbuka Kitab Hukum Disiplin Keprajuritan, kitab yang tidak pernah dibaca para Resi dan tidak tersentuh sabda mereka. Kitab itu memberinya hak menimbang kesalahan anak buahnya. Perbuatan yang melanggar hukum pidana, bila ia anggap ringan, boleh ia selesaikan sendiri sebagai pelanggaran disiplin: beberapa hari dikurung di barak, lalu kembali bertugas.

    Tumenggung Wirabraja bukan orang jahat. Ia memegang sumpah keprajuritan yang diwariskan turun-temurun: 

    “Seorang pemimpin pantang meninggalkan anak buahnya. Susah dan senang ditanggung bersama. Kehormatan anak buah adalah kehormatan satuan, dan kehormatan satuan adalah kehormatan pemimpinnya.”

    Bagi Tumenggung, melindungi anak buah bukan pilihan. Itu sumpah, itu darah, itu harga diri seorang pemimpin prajurit.

    Suatu pagi, utusan Balai Pengadilan Kawula datang ke gerbang Ksatrian membawa surat panggilan. 

    “Kami datang menjemput Prajurit Jayasengkala. Para Resi telah bersabda bahwa ia harus diadili di Balai Pengadilan Kawula.”

    Tumenggung Wirabraja tersenyum dari balik gerbang yang terkunci.

     “Anak buahku sedang kuperiksa menurut Kitab Hukum Disiplin. Perkaranya akan kutimbang sendiri.”

    Utusan itu menoleh ke kanan dan ke kiri. Ia membawa surat, tetapi tidak membawa kunci. Ia punya wewenang, tetapi tidak punya daya. Tidak ada kitab yang mewajibkan Tumenggung menyerahkan anak buahnya dalam waktu tertentu. Tidak ada hukuman bagi Tumenggung yang menolak. Tidak ada pula yang berani memaksa masuk ke Ksatrian yang dijaga prajurit bersenjata. 

    Ki Demang Odita hanya bisa memandang dari jauh. Ia pun prajurit, diangkat oleh Senapati Agung, dan tunduk pada garis perintah. Lawang butulannya sudah tidak menuju ke mana pun. Sang Raja di kedaton jauh dari garis perkara. Ia hanya bisa memanggil Senapati Agung, itu pun bila ia mau. Keadilan yang bergantung pada kemauan raja bukanlah keadilan. Itu belas kasihan.

    Goro-goro 

    Gonjang-ganjing. Langit bergemuruh, bumi bergoyang. Masuklah Semar Badranaya bersama Gareng, Petruk, dan Bagong. 

    “Rama,” tanya Gareng, “kata para Resi, prajurit yang salah sekarang diadili di Balai Pengadilan Kawula. Itu bagus, kan?” “Bagus di atas lontar, Le,” jawab Semar. “Hukumnya pindah, tapi orangnya tidak ikut pindah. Balai Pengadilan Kawula punya kitab hukum acara: boleh memanggil, menangkap, menahan. Tapi semua itu baru berguna kalau orangnya bisa dijangkau. Lha orangnya di dalam Ksatrian, dijaga tombak, dikunci Tumenggung yang bersumpah tidak akan meninggalkan anak buahnya. Kitabnya ada, giginya tidak. Ompong.”

    Bagong terbahak. “Kitab ompong! Bisanya cuma mengunyah bubur!”

    “Jangan tertawa, Gong,” tegur Semar. “Yang dikunyah itu nasib Thole.” “Jadi sekarang siapa yang memutus Jayasengkala diadili atau tidak, Rama?” tanya Petruk. “Orang yang bersumpah melindunginya, Truk. Pelindungnya sekaligus penjaga gerbangnya. Seperti menyuruh induk ayam memutuskan apakah anaknya boleh dibawa musang.” “Ya jelas tidak boleh, Rama! Induk ayam mana yang mau?” seru Bagong. “Persis. Jadi jangan salahkan induk ayamnya. Salahkan yang menaruh keputusan di sayapnya.”

    Gareng menggaruk kepala. 

    “Lalu apa bedanya dengan dulu, Rama? Dulu kan Jayasengkala dihukum ringan.” “Bedanya besar, Le. Dulu perkara masih sampai ke ruang sidang. Putusannya masih bisa dibaca orang, dan Mbok Rondo masih bisa berteriak bahwa sepuluh purnama itu tidak adil. Sekarang perkaranya bisa tidak pernah sampai ke ruang sidang mana pun. Dulu dihukum ringan, sekarang tidak dihukum sama sekali.” “Itu namanya apa, Rama?”

    Semar menghela napas. “Orang pintar di seberang lautan punya namanya, Truk: impunitas de facto. Menurut kitab, orang itu bisa dihukum. Kenyataannya, tidak ada yang bisa menghadirkannya. Hukumnya ada, pelakunya bebas.” 

    “Waduh, Rama. Jadi para Resi itu menolong Mbok Rondo atau malah…” “Husss, Gong. Para Resi itu orang suci dan niatnya baik. Tapi niat baik yang hanya membaca satu lembar kitab bisa melahirkan petaka yang tidak mereka sangka. Mereka menutup pintu yang salah, dan membiarkan kunci yang benar tetap di tangan yang sama.”

    Pathet Manyura 

    Hari berganti hari. 

    Musim panen datang dan pergi. Mbok Rondo berdiri di depan gerbang Ksatrian sambil menggenggam salinan sabda para Resi yang sudah lusuh. Di dalam, Prajurit Jayasengkala menjalani beberapa hari hukuman disiplin, lalu kembali bertugas seperti tak pernah terjadi apa-apa. Utusan Balai Pengadilan Kawula sudah lama berhenti datang. Ki Demang Odita sudah lama berhenti mengetuk. Paseban Agung sudah lama sepi.

    “Dulu anakku dihargai sepuluh purnama,” bisik Mbok Rondo. 

    “Sekarang tidak dihargai sama sekali.” Thole, yang lebam di tubuhnya sudah memudar tetapi lebam di hatinya belum, menarik ujung kain ibunya. 

    “Mbok, sabda para Resi itu katanya kemenangan kita?”

    Mbok Rondo tidak menjawab. Ia hanya memandang gerbang yang tertutup dan kunci yang tak pernah ia lihat.

    Tancep Kayon 

    Semar memandang ke arah penonton, lalu berkata pelan: 

    “Para Resi ingin mengakhiri keistimewaan prajurit, tetapi lupa bahwa keistimewaan itu tidak tinggal di satu kitab. Mereka menutup Paseban, mengunci mati lawang butulan, dan membiarkan kunci tetap tergantung di pinggang Tumenggung yang bersumpah melindungi anak buahnya. Kewenangannya pindah, orangnya tetap di barak. Hukumnya ada, giginya tidak. Maka, Ndara, dengarkan baik-baik suara wong cilik dari Desa Medang: Sugeng rawuh. Selamat datang, impunitas de facto.”

    Kayon ditancapkan di tengah kelir. Gamelan berhenti. 

    Tamat.

    penulis : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH 17 Oktober 2026

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru