PortalMIliter.com | Sukabumi,-Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengeluarkan desakan keras untuk menghentikan total pekerjaan Proyek Revitalisasi TK Islam Terpadu (IT) Al Himmah. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi ini didanai oleh APBN 2026 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 1.333.704.000,00.
Langkah tegas ini diambil setelah tim IWO Indonesia melakukan investigasi mendalam selama dua minggu jalannya proyek. Hasilnya, ditemukan dua pelanggaran fatal yang dinilai mengabaikan hukum dan keselamatan manusia:
- Sama sekali tidak ada Alat Pengaman Kerja (APK) di lokasi proyek.
- Para pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Berdasarkan bukti foto dan video terbaru di lapangan, para pekerja kedapatan hanya menggunakan sandal jepit saat bekerja. Di lokasi juga tidak ditemukan pagar pengaman setinggi 1,8 meter, jaring pengaman, rambu K3, maupun Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Saat dikonfirmasi, para pekerja mengakui bahwa mereka tidak didaftarkan ke program BPJS.
"Sudah dua minggu pekerjaan berjalan tanpa APK dan tanpa BPJS. Ini pelanggaran berlapis. Kalau pekerja ketusuk besi, jatuh, atau kena gerinda, siapa yang bertanggung jawab? P2SP? Dinas? BPJS tidak ada, asuransi tidak ada. Ini harus dihentikan sekarang juga sesuai Pasal 27 Permen PUPR No.10 Tahun 2021. Jangan tunggu ada korban," tegas Heriyadi dengan nada berang.Sabtu 10/10/2026
Heriyadi membeberkan bahwa berdasarkan regulasi, biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) wajib dianggarkan. Untuk proyek senilai Rp1,3 Miliar, alokasi SMKK diperkirakan mencapai 1,5% atau sekitar Rp 20.005.560,00.
Rincian idealnya meliputi biaya APK (Rp8 juta), APD (Rp5 juta), BPJS 6 pekerja selama 4 bulan (Rp4 juta), dan Asuransi CAR (Rp3 juta). Namun, realisasi di lapangan justru nol besar.
"Ini uang APBN untuk keselamatan pekerja dikemanakan? Kami menduga ada penggelapan biaya SMKK. Pekerja dibiarkan bertaruh nyawa tanpa BPJS demi meraup keuntungan sepihak," ujar Heriyadi.
Pelanggaran ini dinilai menabrak sejumlah aturan pidana dan administrasi, di antaranya:
- Permen PUPR No.10 Tahun 2021 (Pasal 13 & 21-24): Kewajiban menganggarkan APK, APD, jaring, dan pagar pengaman. Pasal 27 ayat 2 dengan tegas menyatakan pekerjaan dapat dihentikan jika SMKK tidak diterapkan.
- UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 14, 15, 17, & 55): Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana kurungan hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
- UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 70 & 96) serta PP No.44 Tahun 2015: Mewajibkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak hari pertama kerja.
5 Tuntutan Tegas IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi:
Melihat pembiaran yang diduga dilakukan oleh P2SP dan Konsultan Pengawas, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi melayangkan 5 tuntutan resmi:
- Hentikan Pekerjaan Sekarang Juga di TK IT Al Himmah hingga APK lengkap terpasang dan seluruh pekerja memiliki kartu BPJS aktif.
- Desak Disnaker Kabupaten Sukabumi segera melakukan sidak dan memberikan sanksi teguran keras ke P2SP TK IT Al Himmah.
- Desak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi memeriksa langsung kepesertaan jaminan sosial di proyek tersebut.
- Tuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka transparansi RAB SMKK senilai Rp20 juta yang dibuat oleh konsultan petunjuk dinas.
- Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dan penggelapan dana SMKK/BPJS.
Heriyadi menambahkan, ketegasan ini bersifat mutlak karena pihak pelaksana telah mengabaikan regulasi yang lebih tinggi, bahkan setelah terbitnya Surat Dinas terkait.
"Surat Dinas No.7470 tanggal 7 Oktober 2026 sudah jelas memerintahkan penyediaan APK dan APD. Tapi dua minggu setelah surat itu keluar, di TK Al Himmah tetap tidak ada perubahan. Artinya surat dinas pun dikangkangi. Maka satu-satunya jalan adalah HENTIKAN. Jangan sampai ada pekerja yang cacat atau kehilangan nyawa tanpa perlindungan BPJS," pungkas Heriyadi menutup keterangannya. ( Red )

