PortalMiliter.com | Sukabumi,-Kondisi lokasi kerja proyek Revitalisasi SDN Lemahduhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, sangat memprihatinkan. Proyek bernilai Rp 894.803.522 dari Tahun Anggaran 2026 ini ditemukan mengabaikan standar keselamatan lokasi kerja dan berpotensi mengancam nyawa ratusan siswa yang aktif belajar di sana. Rabu 23/09/2026
Temuan mengerikan ini diungkap oleh tim DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi saat memantau langsung kondisi lapangan. Mereka menemukan komponen Alat Pengaman Kolektif (APK) yang merupakan kewajiban mutlak dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sepenuhnya tidak diterapkan.
Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, lokasi kerja konstruksi di area publik—terutama sekolah—wajib memiliki 4 klaster perlindungan fisik guna menjamin keamanan pekerja dan lingkungan sekitar. Namun, fakta di lokasi menunjukkan hasil yang sepenuhnya kosong alias zonk.
Fakta Pelanggaran Keselamatan Lokasi Kerja di Lapangan:
- Zona Kerja Tanpa Pembatas Fisik:
Tidak ditemukan adanya pagar pembatas setinggi 2 meter (seng/tripleks) untuk memisahkan area proyek dengan lokasi publik/masyrakat - Akses Ruang Kerja Terbuka Bebas:
Lorong kelas yang sedang direnovasi dibiarkan terbuka tanpa adanya barikade portabel maupun safety line (pita pembatas). dengan demikian Anak-anak dengan mudah bisa masuk ke dalam zona berbahaya saat pekerja sedang beraktivitas. - Area Kerja Ketinggian Tanpa Jaring Pengaman:
Meskipun proyek ini didominasi pekerjaan atap dan plafon, struktur steger (scaffolding) berdiri telanjang tanpa dilapisi jaring pengaman (safety net). Material seperti puing genteng, kayu, hingga paku rawan jatuh menimpa siapa saja di bawahnya. - Instalasi Listrik Kerja yang Semrawut:
Kabel untuk mesin gerinda dan mesin las melintang begitu saja di koridor jalan tanpa pelindung karet (rubber cable protector). Selain itu, stop kontak terbuka dan colokan las tergeletak di lantai, sangat mudah dijangkau oleh anak-anak.
Tuntutan Penghentian Sementara
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa buruknya tata kelola keselamatan lokasi kerja ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
pengakuan Kepala sekolah bahwa di Bintek dan RAB tidak ada, sehingga di anggap tidak penting , padahal permen PUPR itu adalah menjaga nyawa ,sekalipun tidak ada dalam RAB atau Bintek ,tapi lokasi pekrjaan harus bener benar aman dan nyaman serta tidak mebahayakan baik pekerja,anaka anak sekolah juga masyarakat setempat.
Atas temuan fatal ini, pihak terkait didesak untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek di SDN Lemahduhur. Proyek baru boleh berjalan kembali jika pihak pelaksana sudah melengkapi seluruh sistem pengaman lokasi kerja sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen bukti pelanggaran ini pun segera dilayangkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Red )

