PortalMiliter | Opini,-Para pemohon datang ke Mahkamah Konstitusi membawa tiga pasal. Mereka pulang dengan putusan yang menggantungkan nasib seluruh undang-undang. Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026, Mahkamah menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Amar putusannya jauh lebih luas: UU 31/1997 secara keseluruhan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun. Artinya, bila pembentuk undang-undang tidak bergerak hingga Oktober 2028, seluruh undang-undang itu gugur dengan sendirinya.
Bukan hanya tiga pasal yang dipersoalkan, melainkan juga pasal-pasal tentang susunan pengadilan, oditurat, hukum acara, hingga pemasyarakatan militer yang tidak pernah diuji.
Tulisan ini tidak mempersoalkan arah putusan. Pemisahan yurisdiksi tindak pidana umum dari peradilan militer adalah agenda reformasi yang sah. Yang dipersoalkan adalah jalannya: bolehkah pengujian tiga pasal berujung pada nasib bersyarat seluruh undang-undang, dan dengan ukuran apa?
Siapa Menjaga Penjaga Konstitusi?
Pertanyaan ini tua. Pada 1931, Carl Schmitt dan Hans Kelsen berpolemik tentang siapa yang layak menjadi Hüter der Verfassung, penjaga konstitusi. Schmitt menyerahkannya kepada kepala negara. Kelsen, dalam Wer soll der Hüter der Verfassung sein?, membela pengadilan konstitusi yang terpisah dari politik.
Namun Kelsen membela pengadilan konstitusi dengan satu syarat penting. Pengadilan itu adalah negative legislator: ia membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan menyusun ulang tatanan legislasi. Batas itu yang membuat kekuasaan hakim yang tidak dipilih rakyat tetap sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan sebagaimana dirumuskan Montesquieu dalam De l'esprit des lois (1748).
Mahkamah Konstitusi Indonesia sudah lama bergeser dari model Kelsenian murni. Putusan konstitusional bersyarat, perumusan norma baru, dan pemberian tenggat kepada pembentuk undang-undang menunjukkan Mahkamah kerap bertindak sebagai positive legislator. Pergeseran itu tidak otomatis salah. Tetapi setiap pergeseran dari peran negatif ke peran positif menuntut justifikasi yang lebih berat, dan putusan UU Peradilan Militer adalah salah satu contoh terjauhnya.
Alasan Mahkamah yang Patut Dihormati
Mahkamah tidak melangkah tanpa dasar. Menurut penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, frasa "tindak pidana" dalam UU Peradilan Militer merupakan norma esensial bagi undang-undang itu. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan asas kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil.
Logikanya dapat dipahami. Jika batas "tindak pidana" berubah, maka batas kewenangan pengadilan, peran oditur, hukum acara, hingga penyelesaian sengketa kewenangan mengadili ikut berubah. Mahkamah juga menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah satu atap Mahkamah Agung.
Ada pula alasan historis. UU 31/1997 lahir sebelum amandemen UUD 1945. Sejak 2004, UU TNI sudah menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum, tetapi pembaruan UU Peradilan Militer tak kunjung tuntas. Dua dekade kelalaian legislasi adalah alasan nyata mengapa Mahkamah memilih memberi tenggat.
Semua ini argumen yang serius. Namun argumen yang serius tetap harus diuji, bukan diterima begitu saja.
"Dikabulkan Seluruhnya", tetapi yang Diputus Lebih Luas
Ada kejanggalan kecil yang patut dicatat. Amar putusan berbunyi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Padahal yang dimohonkan adalah pemaknaan ulang frasa "tindak pidana" dalam tiga ketentuan, sedangkan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat adalah seluruh undang-undang.
Di titik ini kita berhadapan dengan ultra petita: putusan yang melampaui apa yang diminta. Dalam hukum acara perdata, ultra petita dilarang. Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah pernah membenarkannya dengan alasan kepentingan umum dan keutuhan sistem norma. Sikap itu dapat diterima, tetapi ada harganya: semakin jauh Mahkamah melangkah dari petitum, semakin berat beban argumentasi yang harus dipikulnya.
Alasannya sederhana. Pasal-pasal yang tidak dimohonkan juga tidak diperdebatkan di persidangan. Keterangan pemerintah, DPR, dan ahli dalam pengujian semacam ini lazimnya berpusat pada norma yang dimohonkan, bukan pada pasalpasal lain. Ketika putusan menjangkau norma yang tidak pernah dipersoalkan, norma itu dinilai tanpa pernah benar-benar disidangkan.
Persoalan ini menyentuh asas tertua dalam peradilan: audi et alteram partem, dengarlah pula pihak yang lain. Asas ini bukan sekadar formalitas acara. Ia adalah syarat moral bagi legitimasi setiap putusan, sebab norma yang dihukum tanpa didengar sejatinya diputus secara sepihak.
Perdebatan tentang ultra petita juga punya sejarah legislatif sendiri. Pembentuk undang-undang pernah melarangnya melalui Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU MK. Mahkamah kemudian membatalkan larangan itu dalam Putusan 48/PUU-IX/2011, dengan alasan kewenangan menegakkan konstitusi tidak boleh dikerangkeng oleh petitum. Sejak itu, satu-satunya rem atas ultra petita adalah disiplin penalaran Mahkamah sendiri.
Di sinilah gagasan minimalisme yudisial Cass R. Sunstein dalam One Case at a Time (1999) menjadi relevan. Sunstein menganjurkan putusan yang narrow, yakni sebatas perkara, dan shallow, yakni tidak menuntaskan seluruh perdebatan teoretis sekaligus. Alasannya bukan kepengecutan hakim, melainkan kerendahan hati epistemik: pengadilan bekerja dengan informasi terbatas, sedangkan lembaga perwakilan lebih mampu menimbang banyak kepentingan sekaligus. Putusan atas UU Peradilan Militer justru berwatak wide: dari tiga pasal ke seluruh undang-undang.
Menguji Dalil "Norma Esensial"
Dalil norma esensial adalah jantung putusan ini. Karena itu, dalil inilah yang paling layak diuji. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang perlu dijawab. Kerangka yang berguna datang dari Robert Alexy dalam A Theory of Constitutional Rights (2002). Alexy memahami proporsionalitas sebagai tiga uji berjenjang: kesesuaian (suitability), keniscayaan (necessity), dan proporsionalitas dalam arti sempit (balancing). Uji ini lazim dipakai untuk menilai pembatasan hak oleh negara. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya pula bagi remedi yang dijatuhkan hakim, karena remedi yang berlebihan juga membatasi ruang konstitusional lembaga lain. Tiga pertanyaan berikut mengikuti tangga itu.
1. Apakah norma yang bermasalah benar-benar tak terpisahkan? Frasa "tindak pidana" memang menentukan yurisdiksi. Tetapi Mahkamah sendiri mengakui peradilan militer tetap sah untuk tindak pidana militer, dan bahkan untuk pidana umum di daerah pertempuran bila diatur secara khusus dan terbatas. Jika sebagian besar bangunan tetap dibutuhkan, mengapa seluruh bangunan diberi status bersyarat?
2.Apakah tersedia jalan yang lebih sempit? Mahkamah dapat memaknai frasa "tindak pidana" sebagai "tindak pidana militer" secara konstitusional bersyarat, lalu memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang pasal-pasal terkait. Jalan itu memperbaiki cacat inti tanpa mempertaruhkan pasal-pasal yang tidak bermasalah.
3.Apakah akibatnya sebanding? Cacat yang ditemukan menyangkut batas yurisdiksi. Akibat yang dijatuhkan menyangkut keberlakuan seluruh sistem peradilan militer. Ketimpangan antara keduanya membutuhkan penjelasan yang jauh lebih rinci daripada sekadar menyebut adanya keterkaitan antarpasal.
Keterkaitan antarpasal hampir selalu ada dalam setiap undang-undang. Jika keterkaitan saja cukup untuk menjangkau seluruh undang-undang, maka hampir setiap pengujian satu pasal dapat berujung pada penilaian atas seluruh undangundang. Di situlah batas antara memulihkan konstitusionalitas dan mengambil alih peran pembentuk undang-undang menjadi kabur.
Lon L. Fuller dalam esai The Forms and Limits of Adjudication (1978) memberi peringatan yang tepat. Ia menyebut masalah dengan banyak simpul kepentingan yang saling bergantung sebagai polycentric problems, laksana jaring labalaba: menarik satu benang menggeser seluruh jaring. Menurut Fuller, masalah semacam itu sulit diselesaikan melalui ajudikasi, yang dirancang untuk dua pihak dan satu pertanyaan. Menata ulang seluruh sistem peradilan militer, dari kelembagaan hingga hukum acara, adalah masalah polisentris par excellence. Ironisnya, Mahkamah menggunakan sifat polisentris itu sebagai alasan untuk menjangkau seluruh undang-undang, padahal Fuller justru menjadikannya alasan bagi hakim untuk menahan diri dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
Jurang Oktober 2028
Risiko terbesar putusan ini terletak pada tenggatnya. Jika hingga Oktober 2028 perubahan tidak selesai, yang gugur bukan hanya kewenangan mengadili pidana umum, tetapi seluruh dasar hukum peradilan militer.
Pada saat itu, perkara desersi, insubordinasi, atau pelanggaran disiplin pidana militer lainnya terancam kehilangan dasar acara dan pengadilannya. Ironisnya, kekosongan itu justru menimpa bagian yang menurut Mahkamah sendiri masih sah dan dibutuhkan. Pengalaman legislasi kita tidak memberi banyak alasan untuk optimistis: amanat UU TNI tentang pemisahan yurisdiksi sudah berumur dua dekade tanpa tindak lanjut.
Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum mengemban tiga nilai dasar: keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit). Ketiganya kerap bertegangan, dan tugas hakim adalah menimbangnya, bukan mengorbankan salah satunya sepenuhnya. Putusan ini mengejar keadilan bagi korban sipil dan kemanfaatan reformasi, tetapi menaruh kepastian hukum di bawah ancaman tenggat yang nasibnya bergantung pada lembaga lain.
Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) bahkan lebih tajam. Ia menyebut delapan syarat agar sebuah sistem layak disebut hukum, antara lain bahwa aturan harus tersedia, tidak saling bertentangan, dan relatif stabil dari waktu ke waktu. Kegagalan total pada salah satu syarat itu, menurut Fuller, tidak sekadar melahirkan hukum yang buruk, tetapi sesuatu yang tidak lagi pantas disebut sistem hukum. Kekosongan dasar hukum bagi seluruh peradilan militer pada 2028 adalah skenario yang mendekati kegagalan semacam itu.
Perbandingan dengan Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja relevan di sini. Dalam perkara itu, inkonstitusional bersyarat atas seluruh undangundang lahir dari uji formil: cacat prosedur pembentukan memang mengenai undang-undang secara utuh. Perkara Peradilan Militer adalah uji materiil atas tiga ketentuan. Memindahkan model remedi uji formil ke uji materiil tanpa penjelasan khusus berisiko menjadi preseden yang terlalu longgar.
Tenggat dua tahun memang dapat dibaca sebagai tekanan sehat kepada DPR dan pemerintah. Namun tekanan itu dibayar dengan taruhan kepastian hukum bagi seluruh sistem peradilan militer, bukan hanya bagi norma yang terbukti bermasalah.
Yang Membela Putusan Juga Punya Alasan
Kritik ini tidak boleh menutup mata terhadap pembelaan yang kuat. Setidaknya ada tiga argumen yang patut didengar.
• Kelalaian legislasi yang kronis. Jika Mahkamah hanya memaknai ulang satu frasa, DPR dan pemerintah bisa kembali menunda revisi menyeluruh. Tenggat atas seluruh undang-undang menciptakan insentif yang tidak dapat diabaikan.
•Perbaikan tambal sulam berbahaya. Mengubah definisi "tindak pidana" tanpa menata hukum acara, oditurat, dan penyelesaian sengketa kewenangan dapat menimbulkan kekacauan praktik, misalnya perkara yang ditolak dua lingkungan peradilan sekaligus.
•Kepentingan korban dan supremasi sipil. Bagi warga sipil yang menjadi korban tindak pidana oleh prajurit, persamaan di hadapan hukum adalah hak konstitusional yang sudah terlalu lama tertunda. Dari sudut ini, keberanian Mahkamah adalah koreksi, bukan pelampauan
Pembelaan ini menemukan rumah teoretisnya dalam hukum progresif Satjipto Rahardjo. Bagi Satjipto, hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hakim tidak boleh terpenjara oleh teks dan prosedur ketika keduanya justru menghalangi keadilan substantif. Dari kacamata ini, ketaatan pada batas petitum adalah legalisme sempit yang membiarkan ketidakadilan bertahan dua dekade.
Pembelaan lain datang dari gagasan dialog konstitusional (constitutional dialogue) yang dikembangkan Peter Hogg dan Allison Bushell (1997) dalam konteks Kanada. Menurut gagasan ini, putusan pengadilan bukan kata akhir, melainkan undangan kepada parlemen untuk merespons. Tenggat dua tahun dapat dibaca demikian: Mahkamah tidak menulis undang-undang baru, tetapi memaksa pembentuk undang-undang untuk menulisnya.
Argumen-argumen ini sah. Namun semuanya berbicara tentang mengapa reformasi perlu, belum tentang mengapa seluruh undang-undang harus dipertaruhkan untuk mencapainya. Dua pertanyaan itu berbeda, dan putusan yang kuat semestinya menjawab keduanya.
Kedua teori pembela itu pun menyimpan batasnya sendiri. Hukum progresif tanpa metode yang terang mudah tergelincir menjadi kebebasan hakim untuk memilih hasil terlebih dahulu, lalu mencari alasannya kemudian. Adapun dialog konstitusional mensyaratkan parlemen memiliki pilihan respons yang nyata.
Tenggat yang ujungnya adalah gugurnya seluruh undang-undang lebih menyerupai ultimatum daripada dialog: pembentuk undang-undang tidak diajak berbicara, tetapi diberi hitungan mundur.
Reformasi yang Benar, Jalan yang Perlu Dipertanggungjawabkan
Putusan 260/PUU-XXIII/2025 berpihak pada arah yang benar: prajurit yang melakukan pidana umum diadili di peradilan umum. Tetapi arah yang benar tidak membebaskan Mahkamah dari kewajiban menjelaskan jalan yang dipilihnya.
Ada tiga hal yang kini dapat dilakukan agar putusan ini tidak menjadi preseden yang terlalu longgar.
1. Mahkamah perlu menegaskan dalam putusan-putusan berikutnya bahwa perluasan amar ke seluruh undang-undang dalam uji materiil hanya dibenarkan bila norma yang diuji benar-benar tak terpisahkan, bukan sekadar berkaitan.
2.DPR dan pemerintah perlu memperlakukan Oktober 2028 sebagai tenggat mati, dengan menyusun naskah akademik dan RUU Peradilan Militer sejak sekarang, agar sistem peradilan militer tidak jatuh ke kekosongan hukum.
3.Kalangan akademik perlu menguji putusan ini pada argumentasinya, bukan pada dugaan motif. Kritik yang kuat adalah kritik yang dapat diperiksa.
Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk memastikan undang-undang tunduk pada konstitusi. Karena itu, putusan Mahkamah pun harus tunduk pada disiplin yang sama: setiap langkah yang melampaui permohonan wajib disertai alasan yang sebanding dengan jauhnya langkah itu. Tiga pasal yang diuji boleh saja membuka pintu reformasi. Tetapi pintu itu sebaiknya dibuka dengan kunci argumentasi, bukan didobrak dengan amar yang lebih luas dari perkaranya.
Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011–2013
Sumber
• Dandapala. "Tok! Putusan MK Sebut Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Bisa Diadili di Peradilan Umum." dandapala.com.
•Katadata. "Kemenkum Kaji Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer." katadata.co.id.
• Justisio. "MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Perintahkan Revisi dalam 2 Tahun." justisio.com, 16 Oktober 2026.
• Justisio. "MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum." justisio.com, 15 Oktober 2026.

