• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    CV Fasca Abaikan Aturan K 3

    PORTALMILITER.COM
    Sabtu, 13 Agustus 2022, 13:02 WIB Last Updated 2022-08-13T06:03:30Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus bergeser dari sekadar pembinaan menjadi penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000. Saat ini CV FASCA yang sedang mengerjakan pembangun ruang UKS  TK mustika parungkuda , medapat peneguran dari seorang praktisi peringatan dari praktisi agar menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan K3, ROBI. seorang aktivis kecamatan Parungkuda  mengakui selama ini pembinaan K3 lebih didominasi pada pembinaan ke perusahaan dan pekerja, karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan penerapan secara utuh tentang SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja).

    Namun, lanjutnya, setelah melihat perkembangan ekonomi cukup membaik maka polanya harus bergeser dari sekedar pembinaan pengembangan kepada penindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU K3."Penegakan hukum ini dapat mendidik, menyehatkan, dan mendisiplinkan seluruh komponen bangsa, khususnya bagi CV PASCA.serta pekerja secara bersama mendukung K3," jelas nya ROBI menuturkan Dewan K3 Nasional harus juga dilibatkan dalam menerapkan budaya K3 di perusahaan atau pengusaha sebagai bagian dari komitmen agar keselamatan kerja dilaksanakan di semua lingkungan usaha.Bahkan, lanjutnya, kalangan akademisi juga harus diikutsertakan sebagai bagian dari ujung tombak untuk mendorong terlaksananya K3, baik sebagai kekuatan moral tutup ROBI,'(Igun)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru