• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Miris 17 Persen Siswa Di Kabupaten Sukabumi Tidak Bisa Baca Tulis Al-Qur'an,Ini Kata Yudha Sukmagara

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 08 September 2022, 16:25 WIB Last Updated 2022-09-08T09:25:54Z

     


    Portalmiliter | SUKABUMI,-Sekitar 17 pesen dari jumlah siswa di Kabupaten Sukabumi, mulai jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Menengah Pertama hingga Kejuruan, diklaim Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, tidak menguasai baca tulis Al-Qur'an.


    Hal tersebut dilontarkan, H Agus Santosa Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Sukabumi, dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digagas Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama unsur MUI, Baznas, Dinas Pendidikan, Bidang Hukum Setda Kabupaten, Tokoh Pendok Pesantren, Ulama, Organisasi Islam, Organisasi Kepemudaan dan unsur terkait lainnya.


    "Berdasarkan data Munakosah hasil penelitian yang dilakukan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh), sekitar 17 persen siswa Sekolah Dasar hingga Kejuruan di Kabupaten Sukabumi, tidak menguasai baca tulis Al-Qur'an," kata H Agus Santosa, Kamis (8/9/22).


    Lanjut H Agus, kondisi tersebut masih banyak indikator-indikator yang tidak kemampuan baca tulis Al-Qur'an. Secara sistemik apakah mereka (siswa) tidak mendapatkan perhatian pembelajaran tes baca tulis Al-Qur'an (BTQ) di satuan pendidikan tersebut, atau tidak ditunjangnya tanaga pengajar ataupun memang anak tidak memiliki kompetensi dasar yang dimiliki saat masuk ke satuan pendidikan.


    "Jadi lahirnya Raperda yang dibahas saat ini, mudah-mudahan jadi ruang solutif bagi masyarakat khususnya para siswa muslim umumnya, Agar bisa memberikan ruang regulatif terhadap pelaksanaan pembelajaran BTQ bagi siswa yang tidak memiliki dasar menulis membaca Al-Qur'an," jelasnya.


    Upaya meminimalisir penomena tersebut, Agus mengatakan Kemenag sudah memiliki lembaga yang menjadi ruang untuk mendapatkan keterampilan menulis dan membaca Al-Qur'an. Bagi siswa yang tidak terpenuhi pengetahuan keagamaannya di kesatuan lembaga pendidikan non pormal, bisa menekuni pembelajaran tulis baca Al-Qur'an di lembaga seperti Madrasah Diniyah, Majelis Taklim dan sebagainya.


    "lembaga-lembaga yang dimiliki Kementerian Agama, bisa jadi ruang solutif terhadap mengurangi jumlah siswa muslim yang tidak menguasai baca tulis Al-Qur'an. Dengan banyaknya siswa yang masuk ke lembaga pendidikan tersebut, diyakini dapat diminimalisir angkat siswa yang tidak menguasai baca tulis Al-Qur'an," papar Agus.


    Disinggung terkait pembahasan Raperda Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Agus menilai masih ada point Pasal-pasal yang harus dikaji dan ditegaskan kembali. 


    "Ada beberapa pasal pasal yang harus di matangkan, agar penajaman prodak hukumnya bisa menjadikan acuan pada pelaksanaan operasional," tandasnya.


    Ditempat terpisah, Yudha Sukmagara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengaku prihatin dan jadi acuan DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam mengawal  aspirasi dalam bidang keagamaan.


    "Ya, sangat prihatin dan ini jadi tidak tugas kita bersama. Seperti yang tadi sudah kita bahas dan sampaikan kepada semua pihak, dimana kami melaporkan dari pada evaluasi gubernur. Memang ada beberapa masukan masukkan dan perlu duduk bersama dengan biro hukum provinsi Jabar dalam perda muatan lokal ini," papar Yudha.


    Untuk itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Raperda Pendidikan yang mana Raperda tersebut, ada satu bab dimana ada pasal-pasal tentang pendidikan baca tulis Al-Qur'an. Semua sudah dimasukkan dari hasil EPGD memang itu diinginkan oleh masyarakat Sukabumi agar baca tulis Al-Qur'an ini masuk dalam Raperda dan ditindak lanjuti masuk pada kurikulum yang ada di lembaga pendidikan sekolah dasar, SMP SMA di Kabupaten Sukabumi


    "Setelah selesai Raperda nya sudah dikirimkan pulang ke Provinsi untuk dievaluasi, tetapi hasil dari evaluasinya baca tulis Al-Qur'an tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarenakan ada secara ufsolut secara undang-undang itu sudah diatur secara Undang-undang," pungkas Yudha.



    Redaktur : Rudi Samsidi

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru