• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wow Ada Botol Miras Masih Berisi Di Ruang Kantor Pemkab Sukabumi

    PORTALMILITER.COM
    Minggu, 22 Januari 2023, 15:01 WIB Last Updated 2023-01-22T08:02:25Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Ramai di Akun Media Sosial tentang ada nya botol Miras yang ada di salah satu ruangan Pemda kabupten Sukabumi ,  dalam unggahan tersebut menjelas kan ada nya Botol miras di bawah meja ruangan tersebut  .


    Saat team Media kompirmasi ke pemilik akun tersebut , melalui pesan whatsapp nya, Beliau menyampaikan temuan tersebut pada hari Senin 15 Januari 2023, Sampai saat video dan gambar di unggah belum ada yang mengaku itu milik siapa .


    " Saat kita tanya tentang ke pemilikan itu , salah satu dari orang dinas tersebut mengatakan bahwa itu milik orang bangunan , padahal itu kami temukan di ruang rapat dan bukan di tempat pekerjaan bangunan , dan itu masih berisi miras nya, bukan botol kosong,"ungkap Humas LSM GAPURA RI, saat di kompirmasi melalui pesan Whatsap nya , Minggu 22/01/2023.


    Padahal sampai saat ini , perda masih ada. Dengan isi :: 


    Sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI


    NOMOR 7 TAHUN 2015


    BAB VII


    KETENTUAN PIDANA


    Pasal 11


    1) Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik minuman beralkohol 


    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda


    paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


    (2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual , 


    menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol 


    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda


    paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).


    (3) Setiap orang yang meminum/menkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan 


    pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 


    25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


    (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 


    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda


    paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


    " Saya rasa gak masuk akal kalau itu milik dari orang bangunan, kan itu adanya di ruangan rapat , dan bagaimana tentang perda tersebut apakah berlaku hanya untuk masyrakat biasa saja  , atau kah untuk semua  , mohon ada penjelasan  dan tindakan nya ," papar nya.


    Sementara dari Ketu IWO -Indonesia DPD kab Sukabumi menyoroti masalah ini , sangat riskan sekali kalau gini ," Ruangan Pemda kalau ada botol tersebut atau di boleh kan menggunakan atau meminum miras di lingkungan sekda , arti nya siapa pun boleh dong minum di sana , dan Perda larangan itu tidak berlaku di lingkungan itu , sangat di sesali ada nya hal ini , dan kami akan telusuri lebih lanjut ," pungkas nya. 

    ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru