PortalMiliter | Sukabumi,- Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-33 pada Tahun
Sidang 2025. Acara penting ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada hari
Jumat, 29 Agustus 2025. Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota
Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat
Badan Musyawarah DPRD yang diadakan pada tanggal 21 Agustus 2025. Acara
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh
Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut
hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM,
beserta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi,
dan tamu undangan lainnya.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran
2026 telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 27 Agustus 2025. Pembahasan tersebut
menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan, prioritas
program, serta alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan
RAPBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa sesuai dengan
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, KUA dan PPAS yang telah
disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam
Rapat Paripurna.
"Alhamdulillah,
melalui forum paripurna ini Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun
Anggaran 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten
Sukabumi," ujar Ketua DPRD. Beliau juga menyampaikan penghargaan dan
terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta
seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga tersusunnya Nota Kesepakatan ini.
Ketua DPRD menambahkan bahwa KUA PPAS ini
sejalan dengan visi misi Bupati yang dituangkan dalam RPJMD. KUA PPAS yang baru
ditandatangani ini merupakan kebijakan umum yang nantinya akan dituangkan dalam
RKA dan RAPBD 2026. Meskipun detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam RKA dan
RAPBD, tema untuk tahun depan sudah jelas dan sesuai dengan RPJMD yang ada,
sehingga anggaran akan terfokus sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah
ditetapkan.
Menanggapi
kemungkinan kenaikan APBD, Ketua DPRD menjelaskan bahwa saat ini masih berupa
asumsi pendapatan dan pembelanjaan. DPRD mengasumsikan adanya kenaikan, namun
juga mempertimbangkan kemungkinan penurunan. DPRD mendorong pemerintah daerah
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai upaya, seperti
penyesuaian pajak tanah dan pembuatan regulasi yang mendukung peningkatan PAD
demi kesejahteraan masyarakat dan program-program pembangunan di Kabupaten
Sukabumi.