PortalMiliter | Manado, – Menjelang perayaan Tahun Baru, praktik perdagangan kembang api ilegal di Sulawesi Utara kembali mencuat ke permukaan dengan skala yang kian masif dan terorganisir.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan temuan di lapangan, aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang distributor besar berinisial Ko’ Liem, yang disebut-sebut mampu menguasai jalur distribusi sekaligus mengamankan peredaran barang ilegal tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum (APH). sabtu 20 /12/2025.
Nama Kota Tomohon mencuat sebagai salah satu target utama pemasaran kembang api skala industri. Sejumlah toko dan lapak penjualan dilaporkan beroperasi secara terang-terangan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan, dan tanpa standar keselamatan, seolah kebal hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah hukum sengaja dibiarkan lumpuh ketika berhadapan dengan pemain besar?
Titik Penjualan Diduga Ilegal Menjamur
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas penjualan kembang api tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik, antara lain:
Kakaskasen II (depan SD Lentera)
Paslaten (samping Rumah Kopi Kenangan
Walian;
Pusat Pertokoan Tondano
Kawangkoan (samping Koramil Kawangkoan);
Tombatu.
Jln samratulangi mando
Dan kota bitung
Keberadaan lapak-lapak ini dinilai mencolok dan sulit dibantah, namun ironisnya hingga kini belum terlihat penindakan tegas
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Diduga Melanggar Sejumlah Pasal Berat
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas perdagangan kembang api ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, di antaranya:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pasal 1 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau memperdagangkan bahan peledak dapat dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kembang api skala besar masuk dalam kategori bahan peledak ringan yang peredarannya diatur ketat oleh negara.
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
➜ Penjualan kembang api wajib memiliki izin kepolisian, gudang penyimpanan khusus, serta standar keselamatan.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
➜ Pelaku usaha yang memperdagangkan barang berbahaya tanpa informasi dan standar keselamatan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pasal 55 dan 56 KUHP
➜ Pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pelaku atau pembantu kejahatan.
APH Dipertanyakan, Negara Seakan Kalah
Maraknya penjualan kembang api ilegal ini menimbulkan kemarahan publik. Masyarakat mempertanyakan ketiadaan pengawasan, lemahnya penindakan, serta dugaan pembiaran oleh APH. Apalagi, aktivitas ini terjadi setiap tahun dan terus berulang tanpa efek jera.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keselamatan warga yang dipertaruhkan, tetapi juga wibawa negara dan supremasi hukum. Sulawesi Utara dikhawatirkan berubah menjadi ladang subur bisnis ilegal musiman yang kebal dari jerat hukum.
Publik kini mendesak Kapolda Sulut dan jajaran terkait untuk segera turun tangan, melakukan razia menyeluruh, menutup seluruh titik penjualan ilegal, mengusut jaringan distribusi hingga ke aktor utama, serta membuka secara transparan siapa yang bermain dan siapa yang membiarkan. ( Morthen )


