PortalMiliter | Sukabumi,-Jakarta,— Pimpinan Redaksi PostNewsTime dengan tegas mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pimpinan Redaksi PostNewsTime menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta kepada publik. Oleh karena itu, segala upaya untuk menekan, menghalangi, atau mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegas Pimpinan Redaksi PostNewsTime dalam pernyataan resminya, Minggu, 17/01/26
Ia juga menyampaikan bahwa PostNewsTime mendukung penuh wartawan yang bekerja secara profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan diimbau menempuh mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara-cara represif.
PostNewsTime mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku ancaman dan intimidasi terhadap insan pers agar tercipta rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, solidaritas antarwartawan dan perusahaan pers dinilai penting untuk melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan pers.
“Pers tidak boleh takut. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diancam,” tutup Pimpinan Redaksi PostNewsTime.
( RED )


