SUKABUMI – Sebuah kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB.
Pasalnya, dari hasil pantauan di lapangan, terlihat pekerjaan pemasangan batu dilakukan tanpa adanya penggalian yang semestinya sebagai dasar konstruksi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan.
Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan. Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan kepada masyarakat.
Warga setempat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi pengawas, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan evaluasi agar pekerjaan dilakukan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, serta menjunjung tinggi asas transparansi.
Heriyadi ketua Iwo Indonesia jabar melihat hal ini dengan tegas menyampaikan bahwa nama nya uang negar itu milik rakyat bukan milik pemborong proyek ,” ini mesti nya di audit oleh inspektorat dan dinas terkiat , karna terliaht banyak ke jangggalan , jangan sampai suatu kerjaan tidak sesuai dengan RAB, suatu kerjaan itu harus maxsimal jangan untung nya di dulukan kerjaan asal asalan. “ ungkapnya, kamis 08/01/2026
“papan proyek sebagai landasan dari volume kerjaan ,lama kerjaan dan nilai anggran , sehingga dapat terlihat public untuk proyek pekerjaan tersebut , kalua tidak ada atau alasan ada tapi tidak di pasang itu sma saja tidak ada keterbukaan public, Masyarakat berhak mengetahui setiap pelsanaan pekerjaan , dan bila masih tidak transfaran berarti sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) , jelas di sampaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, dan bertujuan mendorong transparansi serta partisipasi publik dalam pemerintahan.” Papar nya .
“Kami minta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerimaan manfaat dapat dicegah,“ pungkas nya


