• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Kebal Hukum, Novri Pusung Bebas Keruk Galian C di Matani 1 – Aparat Jangan Tutup Mata!

    PORTALMILITER.COM
    Selasa, 24 Februari 2026, 15:25 WIB Last Updated 2026-02-24T08:26:30Z

     


    Portalmiliter | Minahasa,- Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Matani 1, Kota Tomohon, kembali memantik kemarahan publik. Lokasi yang diduga kuat milik Novri Pusung disebut masih terus beroperasi tanpa hambatan, meski sebelumnya aparat dari Polda Sulawesi Utara telah turun langsung melakukan penertiban di wilayah tersebut.24/02/2026


    Ironisnya, langkah penindakan yang sempat dilakukan aparat seolah hanya menyentuh permukaan. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas di lokasi yang diduga milik Novri tetap berjalan normal. Alat berat terdengar meraung setiap hari, truk pengangkut material keluar masuk lokasi tanpa rasa takut, seakan hukum tidak berlaku di sana.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada pihak yang membekingi aktivitas tersebut? Dugaan adanya “bekingan” semakin menguat karena hingga kini tidak terlihat adanya penyegelan permanen ataupun penindakan tegas terhadap lokasi yang disebut-sebut tetap aktif.


    Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin yang sah atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka pembiaran ini adalah bentuk kemunduran penegakan hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh setengah hati. Tidak boleh ada kesan tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.


    Lebih jauh lagi, aktivitas galian C bukan sekadar soal izin administratif. Dampaknya menyentuh lingkungan, infrastruktur jalan, hingga keselamatan warga sekitar. Kerusakan alam, debu, kebisingan, serta potensi longsor menjadi ancaman nyata. Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi bencana?


    Publik menilai, jika sebelumnya sudah ada tindakan dari aparat namun aktivitas tetap berjalan, maka perlu ada evaluasi serius. Apakah penindakan hanya formalitas? Apakah ada kompromi di balik layar? Atau ada oknum yang bermain?


    Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata. Jika lokasi tersebut legal, tunjukkan izin secara terbuka kepada publik. Jika ilegal, hentikan total dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan opini berkembang liar karena diamnya aparat hanya akan memperkuat dugaan adanya perlindungan.


    Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Jika pelaku kecil bisa ditindak, maka pelaku besar pun harus diperlakukan sama. Aparat di wilayah Kota Tomohon dan jajaran Polda Sulawesi Utara ditantang untuk membuktikan komitmennya.


    Publik menunggu, bukan janji. Jika benar ada pelanggaran, segera tutup dan proses hukum. Jika tidak, klarifikasi secara terbuka. Karena dalam negara hukum, tidak ada istilah kebal hukum.


    ( Morthen )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru