• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Palang Larangan Diabaikan, Brayen koyo bebas beroperasi : Desakan Keras ke Polres Minahasa Tenggara Agar Bertindak Nyata

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 05 Februari 2026, 12:20 WIB Last Updated 2026-02-05T05:20:31Z

     


    Portalmiliter.Com | Ratatotok 05/02/2026 Keberadaan palang pemberitahuan larangan aktivitas tambang di kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok kini dipertanyakan fungsinya. Di atas kertas, kawasan tersebut dinyatakan tertutup dari segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya.05/02/2026


    Hasil investigasi menemukan bahwa aktivitas PETI diduga masih berlangsung aktif dan masif. Sedikitnya empat unit excavator terpantau beroperasi di dalam kawasan kebun raya. Alat-alat berat tersebut bekerja tanpa rasa takut, seolah peringatan dan larangan dari aparat penegak hukum hanyalah formalitas belaka.


    Nama Brayen koyo mencuat sebagai salah satu oknum yang diduga masih menjalankan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Jika temuan ini benar, maka hal ini menunjukkan adanya pembangkangan terang-terangan terhadap langkah penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan Polres Minahasa Tenggara.


    Situasi ini menjadi semakin ironis karena kawasan Kebun Raya Ratatotok bukan wilayah tanpa sejarah. Peristiwa tragis di lokasi ini masih menyisakan trauma dan luka mendalam bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pengingat betapa berbahayanya aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan tanpa kontrol. Namun alih-alih menjadi zona yang dijaga ketat, kawasan ini justru kembali diduga dieksploitasi.


    Publik kini mempertanyakan:

    Mengapa aktivitas PETI masih bisa berjalan?

    Mengapa alat berat bisa keluar-masuk dan beroperasi tanpa hambatan berarti?

    Apakah palang larangan hanya simbol, tanpa pengawasan dan penindakan lanjutan?


    Langkah Polres Minahasa Tenggara sebelumnya dalam menutup aktivitas PETI patut diapresiasi. Namun jika setelah penutupan tersebut aktivitas ilegal kembali berjalan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar tindakan awal, melainkan penegakan hukum yang konsisten, berkelanjutan, dan tanpa kompromi.


    Oleh karena itu, publik secara tegas mendesak Polres Minahasa Tenggara untuk tidak membiarkan wibawa hukum runtuh di hadapan para pelaku PETI. Aparat tidak boleh kalah oleh keberanian pelaku yang terus menguji batas hukum.


    Desakan publik kepada Polres Mitra antara lain:


    1. Melakukan penertiban ulang secara menyeluruh di kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok.



    2. Menghentikan seluruh aktivitas PETI tanpa toleransi, termasuk yang diduga dijalankan oleh Brayen dan pihak lain.



    3. Mengamankan dan menyita seluruh alat berat yang digunakan di lokasi sebagai barang bukti.



    4. Mengusut aktor intelektual, pemodal, dan pihak yang diduga membekingi, bukan hanya pekerja lapangan.



    5. Menyampaikan hasil penindakan secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan prasangka adanya pembiaran atau permainan di balik layar.




    Jika aktivitas PETI tetap dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ketika hukum terlihat lemah di hadapan PETI, maka yang lahir adalah anggapan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.


    Polres Minahasa Tenggara kini berada di persimpangan penting.

    Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya ditegaskan di atas baliho dan palang larangan?


    Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.

    Karena hukum yang tidak ditegakkan, sama saja dengan hukum yang dibiarkan mati perlahan. ( Morthen )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru