PortalMiliter | Sukabumi,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 . Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.PortalMiliter | Sukabumi,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 . Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.Selasa 31/3/2026
Sesuai
dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan
Maret hingga April 2026, rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda
penting, di antaranya penyampaian laporan reses ke-1 DPRD tahun 2026,
penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027, penyampaian nota
pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun
Anggaran 2025, serta penyerahan dokumen terkait antara DPRD dan Pemerintah
Daerah.
Dalam
kesemptanya Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan” Bahwa reses telah
dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Kegiatan
tersebut menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi
masyarakat serta menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di
daerah.Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Seluruh aspirasi yang dihimpun tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam
perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menjadi perhatian Pemerintah Daerah
dalam menyusun program dan kebijakan ke depan. Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi
dapat segera mempersiapkan jadwal pembahasan sesuai dengan yang telah
ditetapkan. Selain itu, Bupati Sukabumi diminta untuk menugaskan seluruh kepala
perangkat daerah agar hadir langsung dalam setiap pembahasan, guna menghasilkan
rekomendasi DPRD yang objektif, komprehensif, dan bermanfaat bagi peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan”paparnya.
Sementara
itu Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan “BahwaNota Pengantar LKPJ Tahun
Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ
kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun
anggaran berakhir.Adapun tahapan pembahasan LKPJ yang telah disepakati Badan
Musyawarah DPRD meliputi kajian oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja
perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal
komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang
dijadwalkan pada 21 April 2026.”terangnya.
Rapat
paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil
Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD
Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. (
ADV )

.jpg)
